A. Pendahuluan
Tulisan ini merupakan pengalaman penulis, tentang membeli Sukuk Negara Ritel (sukuk ritel) secara online. Harapannya, apa yang penulis sampaikan dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangannya. Pembelian sukuk ritel merupakan investasi sekaligus bentuk partisipasi masyarakat untuk membantu negara dalam melakukan pembangunan. Dikatakan investasi karena masyarakat dapat memperoleh imbal hasil yang cukup besar dari pembelian sukuk ritel. Sukuk ritel merupakan produk yang menggunakan prinsip-prinsip syariah sehingga masyarakat tidak usah ragu dengan masalah hukum kehalalannya. Masyarakat juga tidak usah ragu apakah uangnya bisa kembali atau tidak karena sukuk ritel tersebut 100% dijamin oleh negara dan imbal hasil bahkan jauh lebih besar dari pada bunga tabungan dan deposito.
Dikatakan berpartisipasi membantu negara dalam pembangunan karena dana yang diperoleh pemerintah dari sukuk ritel ini, digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, jalan raya dan lain sebagainya.
Selama ini mungkin sebagian masyarakat masih awam dan belum mengerti bagaimana cara membeli sukuk ritel. Pengalaman penulis, membeli sukuk ritel ternyata semudah berbelanja online. Harapannya setelah membaca tulisan ini, masyarakat dapat menggunakan sebagaian uangnya untuk membeli sukuk ritel sebagai investasi sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan
B. Apa itu Investasi?
Banyak cara yang dilakukan orang dalam mengelola penghasilan atau keuangannya. Ada sebagian yang menggunakan penghasilannya hanya untuk komsumsi seperti makan, papan, pakaian, hiburan, dan kesenangan lainnya. Tetapi ada juga yang menyisihkan sebagian penghasilannya untuk masa depan dengan melakukan investasi.
Secara sederhana pengertian investasi adalah bagaimana seseorang melakukan penanaman modal (asset berharga) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Investasi harus dipersiapkan sedini mungkin. Dalam memilih produk investasi seseorang tentunya mempunyai pertimbangan yang berbeda-beda. Misalnya ada yang lebih suka menggunakan keuangan untuk membeli aset tetap, seperti tanah dan properti. Tetapi ada pula yang memilih menggunakan sebagian keuangan untuk berinvestasi ke aset yang mudah dicairkan seperti tabungan, deposito, emas, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
Pertimbangan lain dalam berinvestasi adalah apakah investasi tersebut mengandung unsur riba/judi atau tidak. Masing masing jenis investasi mempunyai resiko yang berbeda-beda. Semakin tinggi resiko semakin tinggi pula hasilnya. Sukuk ritel yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan salah satu contoh instrumen investasi yang sangat menarik untuk dapat dipertimbangankan oleh masyarakat. Surat berharga tersebut mempunyai resiko yang rendah atau bahkan nyaris tidak beresiko namun mempunyai imbal hasil yang cukup besar.
C. Apa itu Sukuk Ritel?
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia nomor: 137/DSN-MUIAX2020, sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (Aset Sukuk atau Ushul al-shukuk) setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Dari pengertian diatas menunjukkan bahwa sukuk merupakan surat atau bukti atas kepemilikan aset yang secara riil ada dan tidak hanya sekedar surat. Sukuk dapat diterbitkan oleh siapapun baik oleh swasta maupun negara serta dapat diperjualbelikan. Salah satu contoh sukuk yang diterbitkan oleh negara adalah Sukuk Tabungan Ritel (ST) dan Sukuk Negara Ritel atau Sukuk Ritel (SR). Pada tulisan ini, penulis hanya akan membatasi pembahasan mengenai sukuk ritel.
Sukuk ritel merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI), dengan tujuan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara. Sukuk ritel maupun sukuk tabungan ini merupakan salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah berdasarkan amanah undang-undang nomor 19 tahun 2008.
Masyarakat (investor) juga tidak perlu ragu karena sukuk ritel ini telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena telah mengacu pada fatwa-fatwa DSN-MUI. Dengan berprinsip syariah tersebut pembeli sukuk akan terhindar dari unsur riba, ketidakjelasan (gharar), maupun spekulasi (maysir).
Pemerintah beberapa kali telah menerbitkan sukuk ritel baik sukuk tabungan ritel (ST) maupun sukuk ritel (SR). Tahun 2022 telah terbit Sukuk Tabungan Ritel sebanyak satu kali dengan kode ST009 dengan masa pemesanannya mulai tanggal 11 november s.d 30 november 2022. Sementara untuk penerbitan sukuk ritel pemerintah telah menerbitkan sebanyak 2 kali yaitu dengan kode SR016 dan SR017. Bentuk sukuk ritel tersebut adalah tanpa warkat (scriptless). Setiap sukuk ritel juga mempunyai masa berlaku seperti SR017 adalah 3 tahun dari tanggal penerbitan 21 September 2022 dan tanggal jatuh tempo 10 September 2025. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan membeli kembali sukuk ritel tersebut seharga 100% dari nilai sukuk yang dimiliki oleh masyarakat.
Sebelum jatuh tempo, pemegang sukuk ritel dapat mencairkan sukuk tersebut dengan cara menjualnya di pasar sekunder (Bursa Efek Indonesia) sesuai dengan harga pasar pada saat itu. Perdagangan di pasar sekunder tersebut tentunya dilakukan secara online dan sistem.
Imbal hasil atau kupon sukuk ritel mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak investor atas penyewaan aset SBSN kepada pemerintah untuk setiap periode sewa. Sebagai contoh, imbal hasil atau kupon SR017 memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 5.90% per tahun. Sementara imbal hasil ST009 sebesar 6.15% pertahun. Imbal hasil tersebut jauh lebih tinggi dari bunga deposito atau tabungan yang nyaris 0%. Imbal hasil tersebut dibayarkan setiap bulan pada tanggal 10 dan langsung masuk rekening tabungan investor.
Agar dapat terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, sukuk ritel ini mempunyai nilai nominal yang cukup kecil. Masyarakat dapat membeli minimal satu juta rupiah per satu unit dan kelipatannya dengan maksimal pembelian lima milyar rupiah. Dengan nilai tersebut dan sistem pembelian yang mudah melalui smartphone, masyarakat berpenghasilan rendah maupun berpenghasilan tinggi dan juga anak-anak anak milenial berpeluang untuk dapat membelinya. Kemudahan tersebut diharapkan akan menjadikan lebih banyak investor. Tentunya akan menjadi hal yang positif bagi generasi muda dalam merencanakan masa depan.
Dana hasil penjualan suku ritel ini oleh pemerintah digunakan untuk membiayai APBN. Termasuk membiayai pembangunan proyek sesuai dengan Undang-Undang SBSN seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, jalan raya dan lain sebagainya. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangatlah penting oleh karena itu mereka dapat berkontribusi sekaligus berinvestasi dengan membeli sukuk ritel.
D. Bagaimana Cara Membeli Sukuk Ritel?
Masyarakat yang ingin membeli sukuk ritel harus melalui Mitra Distribusi (MIDIS) yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang terdiri dari dari bank, perusahaan efek, dan/atau perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech). Badan usaha yang telah ditetapkan pemerintah sebagai MIDIS sebanyak 31 badan usaha.
Bank yang menjadi MIDIS meliputi bank umum dan bank umum syariah. Bank umum yang ditunjuk sebagai MIDIS sebanyak 18 bank seperti bank BRI, BNI, BCA, BNI, BTN dan lain sebagainya. Bank umum syariah yang ditunjuk sebagai MIDIS sebanyak 2 bank yaitu bank BSI dan bank Muamalat Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin membeli sukuk ritel dapat mendatangi langsung bank-bank tersebut.
Perusahaan efek yang ditunjuk sebagai MIDIS sebanyak 4 perusahaan yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri sekuritas, PT bahana Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sementara perusahaan Fintech yang ditunjuk sebagai MIDIS sebanyak 7 perusahaan yaitu PT Bareksa Portal Investasi, PT Star Mercato Capitale (tanamduit), PT Nusantara Sejahtera Investama (FUNDtastic+), PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit), PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), PT investree Radhika Jaya (Investree), dan PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks). Untuk memudahkan masyarakat, perusahaan fintech tersebut telah membuat aplikasi yang dapat diunduh (download) di google playstore.
Pada tulisan ini, penulis akan membagikan pengalaman membeli dan menjual sukuk ritel secara online melalui perusahaan fintech tanamduit. Langka-langkah yang dilakukan calon investor adalah sebagai berikut:
- Men-download dan men-install aplikasi tanamduit di playstore di smartphone.
- Melakukan registrasi dengan mengisi data diri dan nomor rekening bank. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah foto KTP.
- Setelah proses registrasi selesai, calon investor sudah bisa melakukan pembelian sukuk ritel.
- Pada masa penawaran, akan muncul jenis sukuk yang ditawarkan pada halaman awal aplikasi.
- Para calon investor dapat memilih sukuk yang akan dibeli dengan meng-klik “pesan” dan masukkan jumlah pembelian yang diinginkan.
- Kemudian teliti kembali pembelian sukuk ritel tersebut.
- Setelah itu, akan dikirimkan kode biling melalui e-mail untuk melakukan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking, ATM, teller bank, mobile banking atau datang langsung ke bank persepsi/kantor pos.
- Apabila pembayaran sudah dilakukan maka calon investor menunggu konfirmasi secara sistem.
- Setelah pembayaran berhasil, investor akan mendapatkan e-mail bukti kepemilikan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Informasi kepemilikan dapat dilihat di halaman portofolio aplikasi.
- Setelah memiliki sukuk ritel, investor akan memperoleh imbal hasil/kupon setiap bulannya yang secara otomatis akan masuk ke rekening investor yang sudah didaftarkan di aplikasi tanamduit.
E. Bagaimana Cara Menjual Sukuk Ritel?
Seperti yang telah disampaikan di atas, masyarakat (investor) sebagai pemegang sukuk ritel dapat melakukan pencairan atau penjualan sebelum jatuh tempo. Investor dapat melakukan transaksi penjualan tersebut di pasar sekunder melalui Mitra Distribusi, yang tentunya telah bekerja sama dengan perusahaan sekuritas.
Sukuk ritel diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform dan atau Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter). Investor dapat menyampaikan minat beli atau jual ke Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform). Dalam hal terjadi kesesuaian harga antara Investor penjual dan investor pembeli, transaksi penjualan diselesaikan melalui mekanisme bursa.
Transaksi di luar bursa efek (over the counter) dilakukan investor dengan cara melakukan negosiasi harga bersama dengan calon penjual atau pembeli sukuk. Selanjutnya bank atau perusahaan efek yang ditunjuk akan menyelesaikan transaksi penjualan sukuk.
Ada beberapa langkah yang perlu dipahami dalam menjual sukuk ritel yaitu:
1. Investor harus membuat RDN atau Rekening Dana Nasabah terlebih dahulu dengan langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Investor mengajukan e-mail permohonan penjualan kepada perusahan sekuritas dan melengkapi data diri seperti nama, NIK, nomor SID, dan nomor CIF.
- Selanjutnya, customer service akan membalas permohonan yang telah dibuat. Pembuatan RDN biasanya memakan waktu maksimal dua hari kerja,
- Investor akan menerima e-mail statement pembukaan RDN yang berisi nomor rekening. Secara terpisah, investor akan menerima e-mail dan mendapatkan User ID dan Password yang digunakan untuk login ke platform perusahaan sekuritas. juga akan mendapatkan passkey/secret key yang akan digunakan untuk melakukan transaksi.
2. Setelah memiliki akun dan RDN, Investor sudah bisa melakukan transaksi penjualan sukuk ritel.
Pemegang sukuk ritel yang ingin mencairkan sukuk yang dimilikinya dapat melalui aplikasi di smartphone dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi fintech dan masukan password.
- Pilih menu portofolio dan pilih jenis sukuk ritel yang akan dijual.
- Kemudian pilih menu “cairkan” dan isi jumlah yang akan dicairkan. Menu ini juga menampilkan harga pasar yang berlaku pada saat itu serta nomor rekening pemegang sukuk ritel.
- Cek kembali isian tersebut dan kalau sudah benar pilih menu “konfirmasi”.
- Proses penyelesain penjualan dilakukan secara sistem.
- Setelah proses penjualan tersebut berhasil, secara otomatis dana akan masuk ke rekening bank yang sudah ada.
Demikia tulisan singkat dan sederhana ini semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Penulis: Martono, SST, AK, CA. (Penulis adalah Pegawai KPP Pratama Cilacap dan Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Ekonomi Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H