Mohon tunggu...
martono martono
martono martono Mohon Tunggu... Lainnya - a

a

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Berinvestasi Sukuk Ritel Semudah Belanja Online

15 Desember 2022   11:10 Diperbarui: 15 Desember 2022   11:26 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sukuk ritel merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI), dengan tujuan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara. Sukuk ritel maupun sukuk tabungan ini merupakan salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah berdasarkan amanah undang-undang nomor 19 tahun 2008.

Masyarakat (investor) juga tidak perlu ragu karena sukuk ritel ini telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena telah mengacu pada fatwa-fatwa DSN-MUI. Dengan berprinsip syariah tersebut pembeli sukuk akan terhindar dari unsur riba, ketidakjelasan (gharar), maupun spekulasi (maysir).

Pemerintah beberapa kali telah menerbitkan sukuk ritel baik sukuk tabungan ritel (ST) maupun sukuk ritel (SR). Tahun 2022 telah terbit Sukuk Tabungan Ritel sebanyak satu kali dengan kode ST009 dengan masa pemesanannya mulai tanggal 11 november s.d 30 november 2022. Sementara untuk penerbitan sukuk ritel pemerintah telah menerbitkan sebanyak 2 kali yaitu dengan kode SR016 dan SR017. Bentuk sukuk ritel tersebut adalah tanpa warkat (scriptless). Setiap sukuk ritel juga mempunyai masa berlaku seperti SR017 adalah 3 tahun dari tanggal penerbitan 21 September 2022 dan tanggal jatuh tempo 10 September 2025. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan membeli kembali sukuk ritel tersebut seharga 100% dari nilai sukuk yang dimiliki oleh masyarakat.

Sebelum jatuh tempo, pemegang sukuk ritel dapat mencairkan sukuk tersebut dengan cara menjualnya di pasar sekunder (Bursa Efek Indonesia) sesuai dengan harga pasar pada saat itu. Perdagangan di pasar sekunder tersebut tentunya dilakukan secara online dan sistem.

Imbal hasil atau kupon sukuk ritel mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak investor atas penyewaan aset SBSN kepada pemerintah untuk setiap periode sewa. Sebagai contoh, imbal hasil atau kupon SR017 memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 5.90% per tahun. Sementara imbal hasil ST009 sebesar 6.15% pertahun. Imbal hasil tersebut jauh lebih tinggi dari bunga deposito atau tabungan yang nyaris 0%. Imbal hasil tersebut dibayarkan setiap bulan pada tanggal 10 dan langsung masuk rekening tabungan investor.

Agar dapat terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, sukuk ritel ini mempunyai nilai nominal yang cukup kecil. Masyarakat dapat membeli minimal satu juta rupiah per satu unit dan kelipatannya dengan maksimal pembelian lima milyar rupiah. Dengan nilai tersebut dan sistem pembelian yang mudah melalui smartphone, masyarakat berpenghasilan rendah maupun berpenghasilan tinggi dan juga anak-anak anak milenial berpeluang untuk dapat membelinya. Kemudahan tersebut diharapkan akan menjadikan lebih banyak investor. Tentunya akan menjadi hal yang positif bagi generasi muda dalam merencanakan masa depan.

Dana hasil penjualan suku ritel ini oleh pemerintah digunakan untuk membiayai APBN.  Termasuk membiayai pembangunan proyek sesuai dengan Undang-Undang SBSN seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, jalan raya dan lain sebagainya. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangatlah penting oleh karena itu mereka dapat berkontribusi sekaligus berinvestasi dengan membeli sukuk ritel.

D. Bagaimana Cara Membeli Sukuk Ritel?

Masyarakat yang ingin membeli sukuk ritel harus melalui Mitra Distribusi (MIDIS) yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang terdiri dari dari bank, perusahaan efek, dan/atau perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech). Badan usaha yang telah ditetapkan  pemerintah sebagai MIDIS sebanyak 31 badan usaha.

Bank yang menjadi MIDIS meliputi bank umum dan bank umum syariah. Bank umum yang ditunjuk sebagai MIDIS sebanyak 18 bank seperti bank BRI, BNI, BCA, BNI, BTN dan lain sebagainya. Bank umum syariah yang ditunjuk  sebagai MIDIS sebanyak 2 bank yaitu bank BSI dan bank Muamalat Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin membeli sukuk ritel dapat mendatangi langsung bank-bank tersebut.

Perusahaan efek yang ditunjuk sebagai MIDIS sebanyak 4 perusahaan yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri sekuritas, PT bahana Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sementara perusahaan Fintech yang ditunjuk sebagai MIDIS sebanyak 7 perusahaan yaitu PT Bareksa Portal Investasi, PT Star Mercato Capitale (tanamduit), PT Nusantara Sejahtera Investama (FUNDtastic+), PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit), PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), PT investree Radhika Jaya (Investree), dan PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks). Untuk memudahkan masyarakat, perusahaan fintech tersebut  telah membuat aplikasi yang dapat diunduh (download) di google playstore.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun