Menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 128, 129, 130 dan 131 secara jelas menyebutkan tentang seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/kota, sebagai berikut:
Pasal 128,
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.Â
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.Â
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.