Mohon tunggu...
Martien
Martien Mohon Tunggu... Abdi Negara -

Sosok yang bernama lengkap Jambi Besma Martien ini lahir di Jambi, 22 Maret 1985. Putera kedua dari pasangan AMALDI,S.Sos. dan YUHANIS pernah mengikuti Pelayaran Kebangsaan VII di tahun 2007, Dialog Kebangsaan tahun 2008, Temu Sastrawan Indonesia I tahun 2008, Surveyor di Lingkaran Survey Indonesia (LSI) dan Jambi Polling Center (JPC) dalam rentang 2005-2008, menjadi Relawan di bencana Gempa Sumatera barat tahun 2009, terakhir mengikuti MVS training yang diadakan UN-VOLUNTEERS tahun 2013. Saat ini tercatat sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Sarolangun. Mengabdikan dirinya untuk kampung halaman,bangsa dan negara. Dan mengisi waktu luangnya dengan membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Seleksi Setengah Hati ala Bawaslu

26 Juni 2018   11:24 Diperbarui: 26 Juni 2018   11:28 2384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 128, 129, 130 dan 131 secara jelas menyebutkan tentang seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/kota, sebagai berikut:

Pasal 128,

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota.

(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. 

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. 

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun