2. Panduan pengajaran untuk setiap mata pelajaran yang disusun berdasarkan silabus.
a. Kurikulum satuan pendidikan merupakan suatu perencanaan yang mencakup materi atau konten pendidikan yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada suatu tingkat atau jenjang tertentu. Kurikulum ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya atau siap untuk memasuki dunia kerja.
b. Standar kompetensi lulusan ditentukan untuk setiap satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan yang ada, sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai wajib belajar 12 tahun. Oleh karena itu, standar kompetensi yang menjadi dasar dalam pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh setiap peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan yang berlangsung selama 12 tahun. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah menyelesaikan pendidikan mereka, sebagai bekal untuk menghadapi tantangan di kehidupan selanjutnya, baik dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun dalam memasuki dunia kerja.
c. Kurikulum dirancang berdasarkan prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang tercantum dalam kurikulum, yang pada dasarnya merupakan kemampuan dasar, dapat dipelajari, dikuasai, dan dikembangkan oleh peserta didik. Dengan kata lain, kurikulum ini menyusun berbagai kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa dengan cara yang sistematis, yang memungkinkan mereka untuk mempelajari materi secara bertahap. Setiap kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan, tetapi juga untuk mengembangkan keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk membentuk individu yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan tantangan kehidupan di masa depan.
d. Kurikulum dirancang dan dikembangkan untuk memberikan kesempatan yang luas bagi setiap peserta didik untuk mengeksplorasi dan mengembangkan berbagai perbedaan yang ada pada mereka, baik dalam hal kemampuan maupun minat. Hal ini bertujuan agar setiap siswa dapat memaksimalkan potensi diri mereka sesuai dengan keunikan masing-masing, sehingga mereka dapat berkembang secara optimal dalam berbagai aspek, baik akademis maupun non-akademis, yang sesuai dengan bakat dan minat mereka.
e. Kurikulum dirancang dengan fokus utama pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan setiap peserta didik, serta mempertimbangkan kondisi dan dinamika lingkungan di sekitarnya. Dalam pengembangannya, kurikulum mengikuti prinsip bahwa peserta didik harus ditempatkan pada posisi sentral dalam proses pendidikan, di mana mereka tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga aktif terlibat dalam proses pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk mendorong mereka mengembangkan kemampuan secara maksimal, dengan pendekatan yang menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan individu mereka.
f. Kurikulum harus mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan yang terjadi di berbagai bidang, termasuk ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Hal ini penting agar kurikulum tetap relevan dengan dinamika zaman, sehingga peserta didik dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perkembangan terbaru dalam masyarakat global. Dengan demikian, kurikulum tidak hanya mencakup materi yang statis, tetapi juga adaptif terhadap perubahan dan inovasi yang terus terjadi dalam berbagai aspek kehidupan.
g. Kurikulum harus dirancang agar relevan dengan kebutuhan nyata dalam kehidupan sehari-hari, memastikan bahwa pendidikan tidak hanya teoritis tetapi juga praktis dan aplikatif dalam konteks kehidupan peserta didik. Oleh karena itu, pendidikan harus terhubung erat dengan lingkungan sekitar peserta didik, baik itu di tingkat lokal maupun global. Pengembangan kurikulum harus mengacu pada prinsip bahwa pendidikan seharusnya tidak terpisah dari tantangan dan kebutuhan yang ada di masyarakat dan lingkungan hidup, sehingga peserta didik dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi dalam kehidupan yang terus berkembang dan berubah.
h. Kurikulum disusun untuk mendukung proses perkembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar dapat belajar sepanjang hayat. Hal ini tercermin dalam pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat diterapkan untuk mengembangkan budaya belajar yang berkelanjutan.
i. Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan daerah sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kepentingan nasional ini diwujudkan melalui penetapan struktur kurikulum, standar kompetensi, serta kemampuan dasar yang harus dicapai, termasuk dalam penyusunan silabus. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kurikulum dapat mendukung pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi nasional serta daerah.
j. Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi kekurangan yang dimiliki oleh individu atau kelompok peserta didik.