Â
Kurikulum adalah salah satu elemen penting dalam sistem pendidikan, karena berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan sekaligus panduan dalam proses pengajaran di setiap jenjang pendidikan. Awalnya, istilah "kurikulum" muncul dalam Kamus Webster pada tahun 1856 dengan konteks olahraga. Namun, pada tahun 1955, istilah ini mulai digunakan dalam dunia pendidikan, merujuk pada kumpulan mata pelajaran di sekolah atau program studi di perguruan tinggi yang harus diselesaikan untuk mencapai tingkat tertentu, atau daftar mata kuliah yang ditawarkan oleh suatu lembaga pendidikan.
Dalam bahasa Latin, kurikulum bermakna "kursus lari" atau "perlombaan," sementara dalam bahasa Prancis, kata courir memiliki arti "berlari." Dari sudut pandang bahasa Latin, istilah ini merujuk pada rangkaian atau mata pelajaran yang harus ditempuh untuk memperoleh gelar tertentu.
Dalam bahasa Arab, istilah kurikulum sering diungkapkan dengan kata manhaj, yang berarti "jalan terang" yang dilalui manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Adapun dalam konteks pendidikan, manhaj al-rasah menurut kamus tarbiyah merujuk pada rencana dan pedoman yang disusun oleh lembaga pendidikan sebagai acuan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kurikulum dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan tahap perkembangan peserta didik, kesesuaian dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Selain itu, kurikulum disesuaikan dengan jenis dan tingkat masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum bertujuan untuk mengarahkan seluruh kegiatan pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Selain itu, kurikulum juga berfungsi sebagai rencana pendidikan yang memberikan arahan dan pedoman mengenai jenis, cakupan, urutan materi, serta proses pembelajaran.
Berikut adalah pemahaman tentang kurikulum menurut beberapa ahli:
- Para ahli menyebutkan bahwa kurikulum merupakan desain pengajaran atau serangkaian mata pelajaran yang diatur secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program dan memperoleh sertifikat.
- Menurut Arifin, kurikulum mencakup semua materi pembelajaran yang harus disajikan dalam proses pendidikan di suatu sistem kelembagaan pendidikan.
- Ramayulis, mengutip dari Zakiah Daradjat, melihat kurikulum sebagai sebuah program yang direncanakan dalam pendidikan dan implementasinya untuk mencapai target pendidikan yang jelas.
- Ramayulis juga mengutip pendapat dr. Addamardasi Sarhan dan dr. Munir Kamil, yang menyatakan bahwa kurikulum adalah serangkaian pengalaman pendidikan, budaya, sosial, olahraga, dan seni yang berada di bawah tanggung jawab sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah, dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik secara menyeluruh dan mengubah perilaku mereka sesuai dengan tujuan pendidikan.
- S. Nasution, J. Galen Shalor, dan William M. Alexander (1956) menjelaskan bahwa kurikulum mencakup semua upaya untuk mempengaruhi apa yang dipelajari anak di dalam kelas, halaman sekolah, atau di luar sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler.
- B. Otanel Smith, WO Stanley, dan J. Pantai Harlan memandang kurikulum sebagai sekumpulan pengalaman yang diberikan kepada anak-anak dan remaja agar mereka dapat berpikir dan bertindak sesuai dengan harapan masyarakat.
William B. Ragan (1966) mengartikan kurikulum dalam pengertian yang lebih luas sebagai keseluruhan program dan kehidupan di sekolah. Kurikulum tidak hanya mencakup bahan pelajaran, tetapi juga pengalaman hidup. Oleh karena itu, hubungan sosial antara guru dan murid, metode pengajaran, serta metode evaluasi juga merupakan bagian dari kurikulum.
Hilda Taba (1962) dalam bukunya Kurikulum Pengembangan, Teori, dan Praktik mendefinisikan kurikulum sebagai suatu rencana untuk belajar. Kurikulum adalah perencanaan untuk proses pembelajaran atau sesuatu yang dirancang untuk pelajaran bagi anak. Isi kurikulum mencakup pengetahuan ilmiah, serta aktivitas dan pengalaman belajar yang disusun sesuai dengan tingkat perkembangan murid. Kurikulum akan menjadi bermakna ketika guru mengubahnya menjadi aktivitas yang diterapkan dalam proses belajar peserta didik.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pada Bab 1, Pasal 19, menjelaskan bahwa kurikulum mengatur rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran yang harus disampaikan. Metode yang digunakan berfungsi sebagai pedoman untuk menjaga kegiatan pembelajaran agar dapat mencapai tujuan pendidikan.
Abd Rahman Assegaf mendefinisikan kurikulum sebagai sarana belajar yang bersifat dinamis, yang memerlukan penilaian dan pengembangan secara terus-menerus dan berkelanjutan, seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Subandija menjelaskan bahwa kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dari berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli, kurikulum dapat dipahami sebagai sebuah rencana atau desain pengajaran yang disusun berdasarkan berbagai pengalaman pendidikan, budaya, sosial, olahraga, seni, dan aspek lainnya. Kurikulum ini diberikan kepada peserta didik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam pendidikan itu sendiri. Sebagai sebuah rancangan yang mencakup seluruh kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan pendidikan, kurikulum memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk kepribadian seseorang. Begitu pula dengan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), yang memiliki peranan yang tak kalah penting dalam pembentukan karakter individu. Keberhasilan atau kegagalan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam, sangat bergantung pada kualitas kurikulum yang diterapkan. Apakah kurikulum tersebut dapat membangkitkan kesadaran kritis peserta didik atau justru tidak, merupakan faktor penentu utama dalam menentukan efektivitasnya.
Kurikulum merupakan serangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah untuk mempengaruhi siswa dalam proses belajar dengan tujuan mencapai hasil yang telah ditentukan. Kegiatan ini meliputi berbagai aspek, termasuk kegiatan belajar mengajar serta evaluasi terhadap pengembangan program pengajaran yang telah dilakukan. Dengan demikian, kurikulum berfungsi sebagai pedoman yang digunakan dalam menyampaikan materi pelajaran yang disusun sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang berlaku.
Dalam konteks Pendidikan Islam, kurikulum pendidikan Islam mencakup materi yang berhubungan dengan kegiatan, pengetahuan, dan pengalaman yang secara sengaja dan sistematis diberikan kepada peserta didik. Semua kegiatan dan pengalaman ini disusun dengan tujuan untuk mencapai objektif yang telah ditetapkan dalam pendidikan Islam. Secara lebih sederhana, kurikulum pendidikan Islam adalah keseluruhan kegiatan, pengetahuan, dan pengalaman yang disiapkan dan diberikan oleh pendidik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam pendidikan Islam.
Pendidikan tidak akan dapat berjalan dengan efektif dan mencapai tujuannya jika tidak dilengkapi dengan kurikulum, karena kurikulum memiliki peran yang sangat vital sebagai "peta dan kompas" dalam dunia pendidikan. Kurikulum mengandung komponen-komponen yang tersusun secara sistematis dan fleksibel, yang dijalankan oleh guru dan peserta didik untuk mencapai tujuan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini memungkinkan pendidikan untuk berkembang secara berkelanjutan, sejalan dengan perubahan dan dinamika yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, kurikulum memegang peranan yang sangat penting dalam pendidikan anak-anak kita, karena tujuan hidup yang kami yakini bisa tercapai melalui perencanaan dan pelaksanaan kurikulum yang matang.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah suatu rangkaian perencanaan dan pengaturan yang mencakup berbagai aspek, seperti tujuan, materi, isi, dan metode pembelajaran, yang semuanya disusun untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Kurikulum ini bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Di dalamnya, terkandung berbagai kajian mendalam mengenai Islam, yang meliputi pembelajaran tentang Al-Qur'an, Hadits, Aqidah Akhlaq, Fiqh, serta aspek Kurma dan Kebudayaan Islam. Semua materi tersebut disusun untuk membantu peserta didik memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari mata pelajaran lain dalam kurikulum yang diterapkan di sekolah. Setiap ustadz yang bertugas sebagai pelaksana kurikulum PAI diharapkan tidak hanya memahami kurikulum ini dengan baik, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara efektif menggunakan metode pengajaran yang bersifat interaktif dan komunikatif. Hal ini penting untuk meningkatkan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran, dengan selalu memperhatikan aktivitas dan perkembangan mereka. Selain itu, seorang ustadz juga diharapkan dapat berperan sebagai pembimbing yang mampu mengarahkan siswa dengan bijaksana, mengkoordinasi lingkungan belajar yang mendukung, dan menyediakan fasilitas yang memungkinkan siswa untuk belajar secara mandiri, sehingga mereka dapat mengembangkan potensi diri mereka secara optimal.
Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah bertujuan untuk membentuk siswa menjadi individu yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt., memiliki pemahaman agama yang mendalam, serta berakhlak mulia. Oleh karena itu, kurikulum PAI senantiasa bersifat dinamis dan terus berkembang, menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi baik di tingkat masyarakat maupun dalam konteks global. Seiring dengan kemajuan dalam dunia pendidikan, kurikulum yang dulu dipandang hanya sebagai rangkaian mata pelajaran, kini lebih luas maknanya, mencakup berbagai kegiatan dan pengalaman belajar yang diberikan kepada peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Semua ini menjadi tanggung jawab sekolah, yang lebih spesifiknya bertujuan untuk mencapai hasil belajar yang diharapkan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Komponen-Komponen Kurikulum
1. Tujuan
Tujuan dalam komponen kurikulum memainkan peran yang sangat penting dalam mengarahkan seluruh kegiatan pembelajaran dan mempengaruhi komponen-komponen kurikulum lainnya. Penetapan tujuan kurikulum didasarkan pada dua faktor utama. Pertama, perkembangan tuntutan, kebutuhan, dan kondisi masyarakat yang harus selalu diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan, agar tidak tertinggal dan dapat mengikuti perkembangan zaman.
Mengingat tuntutan abad ke-21, proses pembelajaran kini lebih difokuskan pada kemampuan pemecahan masalah, kolaborasi, dan berpikir kritis. Oleh karena itu, satuan pendidikan perlu merumuskan tujuan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan ini, sehingga output yang dihasilkan dapat bersaing dengan lulusan dari lembaga pendidikan lainnya, baik secara lokal maupun global.
Kedua, tujuan kurikulum harus didasarkan pada pemikiran yang mengarah pada pencapaian nilai-nilai filosofis, terutama nilai-nilai yang tercantum dalam falsafah negara serta prinsip-prinsip yang dianut oleh lembaga pendidikan tersebut dan relevansi dengan lingkungan di mana lembaga itu berada. Tujuan-tujuan tersebut menjadi pedoman dan acuan utama dalam menjalankan segala kegiatan pendidikan. Keberhasilan atau kegagalan suatu program dapat diukur dari sejauh mana tujuan-tujuan tersebut tercapai.
2. Isi atau materi
Bahan ajar terdiri dari berbagai topik dan subtopik yang telah disusun dengan tujuan untuk mencapai hasil pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setiap topik atau subtopik mengandung ide-ide utama yang relevan dan mendukung pencapaian tujuan tersebut. Struktur penyusunan topik atau subtopik dalam bahan ajar mengikuti urutan tertentu yang terorganisir dengan baik, sehingga membentuk suatu rangkaian atau sekuen bahan ajar yang logis dan sistematis. Urutan ini penting untuk memastikan bahwa materi yang diajarkan dapat dipahami dengan jelas dan mendalam oleh peserta didik.
3. Proses pembelajaran
Komponen pembelajaran harus disusun dengan cara yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak yang ahli, seperti guru, pakar pembelajaran, serta spesialis media pembelajaran, sehingga dapat menghasilkan rumusan yang mudah diterapkan oleh guru di lapangan. Sukmadinata (1997) membagi komponen dalam proses pembelajaran menjadi dua hal utama, yakni strategi mengajar dan media mengajar.
Salah satu alasan kegagalan implementasi kurikulum di lapangan adalah kurangnya pemahaman guru terhadap strategi pembelajaran yang seharusnya digunakan. Banyak guru yang masih mengandalkan pola pengajaran konvensional dan cenderung mendominasi dengan model ceramah. Masalah-masalah seperti ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, karena berkaitan langsung dengan efektivitas perubahan kurikulum. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang tepat agar perubahan kurikulum dapat berdampak positif dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia.
4. Evaluasi
Komponen utama berikutnya dalam pembelajaran adalah evaluasi. Evaluasi memiliki tujuan penting untuk menilai sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai, serta untuk menilai proses implementasi pembelajaran secara menyeluruh. Setiap kegiatan pembelajaran memberikan umpan balik yang sangat berharga, termasuk dalam pencapaian tujuan-tujuan belajar dan pelaksanaan proses mengajar itu sendiri. Umpan balik ini berfungsi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan di berbagai aspek, baik dalam penentuan dan perumusan tujuan mengajar, pemilihan bahan ajar, maupun dalam keseluruhan proses belajar mengajar. Dengan demikian, evaluasi menjadi instrumen yang sangat penting untuk memastikan kualitas pembelajaran yang terus meningkat.
Keempat komponen tersebut saling terhubung secara erat satu sama lain. Tujuan pembelajaran akan menentukan materi yang harus dipelajari, bagaimana proses pembelajaran dilaksanakan, dan aspek apa saja yang harus dievaluasi. Dengan demikian, jika salah satu komponen mengalami perubahan, maka komponen lainnya juga akan terpengaruh dan mengalami perubahan yang serupa. (Alhamuddin, 2019: 5-8).
Proses Pengembangan Kurikulum
Kurikulum memainkan peran yang sangat penting dan menjadi faktor utama yang menentukan kesuksesan atau kegagalan dalam dunia pendidikan, yang diimplementasikan oleh pendidik. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan kurikulum, sangat penting untuk melakukan perencanaan yang cermat dan teliti agar dapat menghasilkan kualitas pendidikan (output) yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Dari definisi tersebut, dapat diidentifikasi empat elemen atau aspek utama dalam kurikulum, yang pertama adalah tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Kedua, materi yang meliputi pengetahuan, informasi, data, aktivitas, dan pengalaman yang menjadi dasar dari penyusunan kurikulum itu sendiri. Ketiga, metode dan pendekatan yang digunakan oleh guru dalam mengajar, yang tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan materi, tetapi juga untuk memotivasi siswa agar dapat belajar secara efektif dan menuju tujuan yang telah ditetapkan. Keempat, adalah metode dan cara-cara evaluasi yang diterapkan untuk mengukur dan menilai keberhasilan kurikulum serta hasil dari proses pendidikan yang dirancang melalui kurikulum tersebut.
Definisi kurikulum yang telah dijelaskan di atas juga dapat dianalisis lebih dalam dalam konteks pengembangan kurikulum, yaitu suatu proses yang melibatkan perencanaan tentang isi dan materi pelajaran yang harus dipelajari oleh siswa serta cara-cara yang tepat untuk mempelajarinya. Davit Pratt (1980), sebagaimana yang dikutip oleh Umar dkk (2016: 10), mengartikan pengembangan kurikulum sebagai sebuah proses atau kegiatan yang dilakukan dengan sengaja dan dipikirkan dengan matang untuk menghasilkan kurikulum yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran oleh para guru di sekolah.
Prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum sangat penting untuk diperhatikan. Prinsip-prinsip ini meliputi relevansi, yang mengacu pada kesesuaian antara kurikulum dengan kebutuhan pendidikan, fleksibilitas yang memberikan ruang untuk penyesuaian sesuai dengan kondisi dan perkembangan, kontinuitas yang mengharuskan kurikulum bersifat berkelanjutan, serta efektivitas yang menilai apakah tujuan pembelajaran tercapai dengan baik. Selain itu, ada pula prinsip efisiensi yang menyatakan bahwa kurikulum harus sesuai dengan kondisi yang ada, serta prinsip praktis yang menekankan bahwa kurikulum harus mudah diterapkan oleh siapa saja yang terlibat dalam proses pendidikan.
Oleh karena itu, kurikulum sebagai acuan untuk mencapai tujuan pendidikan tidak hanya mengandalkan satu konsep saja, melainkan harus melalui pengembangan yang sistematis. Hal ini bertujuan untuk melengkapi segala kekurangan yang ada, dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dalam pengembangan kurikulum.
Dahwadin dan Nugraha (2019: 26-27) menjelaskan bahwa dalam pengembangan kurikulum, ada dua proses utama yang harus dilakukan, yaitu pengembangan pedoman kurikulum itu sendiri dan pengembangan pedoman instruksional yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran.
1. Pedoman kurikulum
a. Latar Belakang : Bagian ini mencakup rumusan tentang falsafah pendidikan yang mendasari lembaga tersebut, tujuan yang ingin dicapai melalui pendidikan, serta populasi sasaran yang akan dilayani. Selain itu, bagian ini juga menjelaskan rasionalitas atau dasar pemilihan bidang studi atau mata pelajaran yang diajarkan, struktur organisasi lembaga pendidikan, dan rincian mengenai bahan pelajaran yang digunakan dalam proses pembelajaran.
b. Silabus : Silabus merupakan penjabaran yang lebih mendalam mengenai mata pelajaran yang diajarkan, termasuk ruang lingkup materi yang akan dipelajari (scope) serta urutan atau tahapan pengajaran yang harus diikuti dalam proses belajar mengajar (sequence). Silabus berfungsi untuk memberikan panduan yang jelas mengenai materi yang perlu disampaikan oleh guru kepada peserta didik.
c. Desain Evaluasi : Bagian ini mencakup strategi atau metode evaluasi yang akan digunakan untuk menilai keberhasilan implementasi kurikulum, termasuk langkah-langkah yang akan diambil untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kurikulum tersebut. Evaluasi ini meliputi pengkajian kembali bahan pelajaran, pengorganisasian materi, serta strategi instruksional yang diterapkan, guna memastikan kurikulum tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pendidikan.
2. Panduan pengajaran untuk setiap mata pelajaran yang disusun berdasarkan silabus.
a. Kurikulum satuan pendidikan merupakan suatu perencanaan yang mencakup materi atau konten pendidikan yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada suatu tingkat atau jenjang tertentu. Kurikulum ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya atau siap untuk memasuki dunia kerja.
b. Standar kompetensi lulusan ditentukan untuk setiap satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan yang ada, sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai wajib belajar 12 tahun. Oleh karena itu, standar kompetensi yang menjadi dasar dalam pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh setiap peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan yang berlangsung selama 12 tahun. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah menyelesaikan pendidikan mereka, sebagai bekal untuk menghadapi tantangan di kehidupan selanjutnya, baik dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun dalam memasuki dunia kerja.
c. Kurikulum dirancang berdasarkan prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang tercantum dalam kurikulum, yang pada dasarnya merupakan kemampuan dasar, dapat dipelajari, dikuasai, dan dikembangkan oleh peserta didik. Dengan kata lain, kurikulum ini menyusun berbagai kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa dengan cara yang sistematis, yang memungkinkan mereka untuk mempelajari materi secara bertahap. Setiap kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan, tetapi juga untuk mengembangkan keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk membentuk individu yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan tantangan kehidupan di masa depan.
d. Kurikulum dirancang dan dikembangkan untuk memberikan kesempatan yang luas bagi setiap peserta didik untuk mengeksplorasi dan mengembangkan berbagai perbedaan yang ada pada mereka, baik dalam hal kemampuan maupun minat. Hal ini bertujuan agar setiap siswa dapat memaksimalkan potensi diri mereka sesuai dengan keunikan masing-masing, sehingga mereka dapat berkembang secara optimal dalam berbagai aspek, baik akademis maupun non-akademis, yang sesuai dengan bakat dan minat mereka.
e. Kurikulum dirancang dengan fokus utama pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan setiap peserta didik, serta mempertimbangkan kondisi dan dinamika lingkungan di sekitarnya. Dalam pengembangannya, kurikulum mengikuti prinsip bahwa peserta didik harus ditempatkan pada posisi sentral dalam proses pendidikan, di mana mereka tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga aktif terlibat dalam proses pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk mendorong mereka mengembangkan kemampuan secara maksimal, dengan pendekatan yang menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan individu mereka.
f. Kurikulum harus mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan yang terjadi di berbagai bidang, termasuk ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Hal ini penting agar kurikulum tetap relevan dengan dinamika zaman, sehingga peserta didik dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perkembangan terbaru dalam masyarakat global. Dengan demikian, kurikulum tidak hanya mencakup materi yang statis, tetapi juga adaptif terhadap perubahan dan inovasi yang terus terjadi dalam berbagai aspek kehidupan.
g. Kurikulum harus dirancang agar relevan dengan kebutuhan nyata dalam kehidupan sehari-hari, memastikan bahwa pendidikan tidak hanya teoritis tetapi juga praktis dan aplikatif dalam konteks kehidupan peserta didik. Oleh karena itu, pendidikan harus terhubung erat dengan lingkungan sekitar peserta didik, baik itu di tingkat lokal maupun global. Pengembangan kurikulum harus mengacu pada prinsip bahwa pendidikan seharusnya tidak terpisah dari tantangan dan kebutuhan yang ada di masyarakat dan lingkungan hidup, sehingga peserta didik dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi dalam kehidupan yang terus berkembang dan berubah.
h. Kurikulum disusun untuk mendukung proses perkembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar dapat belajar sepanjang hayat. Hal ini tercermin dalam pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat diterapkan untuk mengembangkan budaya belajar yang berkelanjutan.
i. Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan daerah sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kepentingan nasional ini diwujudkan melalui penetapan struktur kurikulum, standar kompetensi, serta kemampuan dasar yang harus dicapai, termasuk dalam penyusunan silabus. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kurikulum dapat mendukung pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi nasional serta daerah.
j. Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi kekurangan yang dimiliki oleh individu atau kelompok peserta didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H