Mohon tunggu...
Martina PuspitaSari
Martina PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

Tetap semangat...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modus Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

15 Februari 2022   12:27 Diperbarui: 15 Februari 2022   12:35 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10. Pemasukan & Pembukaan Penawaran: 

  • Relokasi tempat penyerahan 
  • Dokumen Penawaran Penerimaan atas penyampaian yang terlambat 
  • Penyerahan dokumen penawaran fiktif (a/n penawar lain) 

11. Evaluasi Penawaran: 

  • Kriteria evaluasi cacat 
  • Penggantian dokumen penawaran 
  • Evaluasi tertutup 
  • Peserta terpola/grouping -- lelang arisan 

12. Pengumuman Calon Pemenang: 

  • Pengumuman terbatas 
  • Tanggal pengumuman ditunda 
  • Pengumuman tidak sesuai ketentuan 

13. Sanggahan Peserta Lelang: 

  • Waktu sanggah tidak sesuai ketentuan 
  • Tidak seluruh sanggahan ditanggapi 
  • Sanggahan bersifat formalitas saja, bukan pada substansi 

14. Penunjukan Pemenang Lelang: 

  • Surat penunjukan mendahului masa sanggahan/terburuburu 
  • Penundaan penerbitan Surat Penunjukan 
  • Surat Penunjukan tidak sah 

15. Penandatangan Kontrak: 

  • Penandatangan kontrak tertutup --> kontrak fiktif 
  • Penandatanganan kontrak tidak sah 
  • Penandatangan kontrak ditunda-tunda
  •  Ketentuan dalam kontrak tidak lengkap 

16. Penyerahan Barang/jasa: 

  • Volume realisasi pekerjaan tidak sama dengan kontrak 
  • Mutu realisasi pekerjaan tidak sama dengan kontrak 
  • Penyalahgunaan prosedur Addendum Kontrak (CCO) 

17. Pembayaran Termin (pembayarang yang sudah sesuai kesepakatan dan akad, pembayaran ini dilakukan bisa barang atau jasa sudah didapatkan): 

  • BA Progres pekerjaan (MC) di mark-up 
  • BA Progres pekerjaan (MC) ditunda-tunda Pengesahan 
  • BA Progres pekerjaan (MC) tidak kompeten

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun