Modus penyimpangan dalam PBJ PemerintahÂ
1. Perencanaan Belanja:Â
- Jenis, bukan kebutuhanÂ
- Spesifikasi, bukan kebutuhanÂ
- Jumlah, melebihi kebutuhanÂ
- Waktu, belum saatnyaÂ
- Penggelembungan nilai anggaran (prosedur penyusunan dan penentuan nilai anggaran)
2. Perencanaan Pengadaan:Â
- Penyusunan Spesifikasi teknis dan kriterianya diarahkan pada produk tertentu dan pengusaha tertentuÂ
- Rekayasa pemaketan pekerjaan
- Penjadualan pengadaan tidak realistisÂ
3. Pembentukan Panitia PBJ dan cara kerjanya:Â
- Panitia tidak memiliki integritasÂ
- Panitia memihak (tidak independen)Â
- Panitia tidak transparanÂ
4. Penyusunan Dokumen Pengadaan:Â
- Rekayasa kriteria evaluasiÂ
- Dokumen Pengadaan non standarÂ
- Dokumen Pengadaan tidak lengkapÂ
- Dokumen Pengadaan yang mengarah/biasÂ
5. Penyusunan HPS:Â
- Nilai HPS dirahasiakanÂ
- Mark-up volume pekerjaan dan hargaÂ
- Harga dasar tidak standar/wajarÂ
- Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuanÂ
6. Pengumuman Pelelangan:Â
- Pengumuman lelang dibatasi/semu/fiktifÂ
- Jangka waktu relatif terlalu singkatÂ
- Pengumuman tidak lengkapÂ
7. Pengambilan Dokumen Pengadaan:Â
- Dokumen Pengadaan yang diserahkan tidak samaÂ
- Waktu pendistribusian terbatas
- Â Lokasi pengambilan dokumen pengadaan sulit dicariÂ
8. Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing):Â
- Dilakukan terbatas untuk kelompok tertentuÂ
- Metode aanwizjing dalam bentuk tanya jawab (bukan penjelasan)Â
- Penjelasan kontroversialÂ
9. Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa:Â
- Dokumen kualifikasi tidak memenuhi syaratÂ
- Dokumen kualifikasi aspalÂ
- Legalisasi dokumen kualifikasi tidak dilakukanÂ
- Evaluasi tidak sesuai kriteriaÂ
- Pembuktian tidak dilakukanÂ
10. Pemasukan & Pembukaan Penawaran:Â
- Relokasi tempat penyerahanÂ
- Dokumen Penawaran Penerimaan atas penyampaian yang terlambatÂ
- Penyerahan dokumen penawaran fiktif (a/n penawar lain)Â
11. Evaluasi Penawaran:Â
- Kriteria evaluasi cacatÂ
- Penggantian dokumen penawaranÂ
- Evaluasi tertutupÂ
- Peserta terpola/grouping -- lelang arisanÂ
12. Pengumuman Calon Pemenang:Â
- Pengumuman terbatasÂ
- Tanggal pengumuman ditundaÂ
- Pengumuman tidak sesuai ketentuanÂ
13. Sanggahan Peserta Lelang:Â
- Waktu sanggah tidak sesuai ketentuanÂ
- Tidak seluruh sanggahan ditanggapiÂ
- Sanggahan bersifat formalitas saja, bukan pada substansiÂ
14. Penunjukan Pemenang Lelang:Â
- Surat penunjukan mendahului masa sanggahan/terburuburuÂ
- Penundaan penerbitan Surat PenunjukanÂ
- Surat Penunjukan tidak sahÂ
15. Penandatangan Kontrak:Â
- Penandatangan kontrak tertutup --> kontrak fiktifÂ
- Penandatanganan kontrak tidak sahÂ
- Penandatangan kontrak ditunda-tunda
- Â Ketentuan dalam kontrak tidak lengkapÂ
16. Penyerahan Barang/jasa:Â
- Volume realisasi pekerjaan tidak sama dengan kontrakÂ
- Mutu realisasi pekerjaan tidak sama dengan kontrakÂ
- Penyalahgunaan prosedur Addendum Kontrak (CCO)Â
17. Pembayaran Termin (pembayarang yang sudah sesuai kesepakatan dan akad, pembayaran ini dilakukan bisa barang atau jasa sudah didapatkan):Â
- BA Progres pekerjaan (MC) di mark-upÂ
- BA Progres pekerjaan (MC) ditunda-tunda PengesahanÂ
- BA Progres pekerjaan (MC) tidak kompeten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H