Mohon tunggu...
Martina PuspitaSari
Martina PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

Tetap semangat...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modus Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

15 Februari 2022   12:27 Diperbarui: 15 Februari 2022   12:35 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: posperabekasi.blogspot.com

Modus penyimpangan dalam PBJ Pemerintah 

1. Perencanaan Belanja: 

  • Jenis, bukan kebutuhan 
  • Spesifikasi, bukan kebutuhan 
  • Jumlah, melebihi kebutuhan 
  • Waktu, belum saatnya 
  • Penggelembungan nilai anggaran (prosedur penyusunan dan penentuan nilai anggaran)

2. Perencanaan Pengadaan: 

  • Penyusunan Spesifikasi teknis dan kriterianya diarahkan pada produk tertentu dan pengusaha tertentu 
  • Rekayasa pemaketan pekerjaan
  • Penjadualan pengadaan tidak realistis 

3. Pembentukan Panitia PBJ dan cara kerjanya: 

  • Panitia tidak memiliki integritas 
  • Panitia memihak (tidak independen) 
  • Panitia tidak transparan 

4. Penyusunan Dokumen Pengadaan: 

  • Rekayasa kriteria evaluasi 
  • Dokumen Pengadaan non standar 
  • Dokumen Pengadaan tidak lengkap 
  • Dokumen Pengadaan yang mengarah/bias 

5. Penyusunan HPS: 

  • Nilai HPS dirahasiakan 
  • Mark-up volume pekerjaan dan harga 
  • Harga dasar tidak standar/wajar 
  • Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuan 

6. Pengumuman Pelelangan: 

  • Pengumuman lelang dibatasi/semu/fiktif 
  • Jangka waktu relatif terlalu singkat 
  • Pengumuman tidak lengkap 

7. Pengambilan Dokumen Pengadaan: 

  • Dokumen Pengadaan yang diserahkan tidak sama 
  • Waktu pendistribusian terbatas
  •  Lokasi pengambilan dokumen pengadaan sulit dicari 

8. Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing): 

  • Dilakukan terbatas untuk kelompok tertentu 
  • Metode aanwizjing dalam bentuk tanya jawab (bukan penjelasan) 
  • Penjelasan kontroversial 

9. Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa: 

  • Dokumen kualifikasi tidak memenuhi syarat 
  • Dokumen kualifikasi aspal 
  • Legalisasi dokumen kualifikasi tidak dilakukan 
  • Evaluasi tidak sesuai kriteria 
  • Pembuktian tidak dilakukan 

10. Pemasukan & Pembukaan Penawaran: 

  • Relokasi tempat penyerahan 
  • Dokumen Penawaran Penerimaan atas penyampaian yang terlambat 
  • Penyerahan dokumen penawaran fiktif (a/n penawar lain) 

11. Evaluasi Penawaran: 

  • Kriteria evaluasi cacat 
  • Penggantian dokumen penawaran 
  • Evaluasi tertutup 
  • Peserta terpola/grouping -- lelang arisan 

12. Pengumuman Calon Pemenang: 

  • Pengumuman terbatas 
  • Tanggal pengumuman ditunda 
  • Pengumuman tidak sesuai ketentuan 

13. Sanggahan Peserta Lelang: 

  • Waktu sanggah tidak sesuai ketentuan 
  • Tidak seluruh sanggahan ditanggapi 
  • Sanggahan bersifat formalitas saja, bukan pada substansi 

14. Penunjukan Pemenang Lelang: 

  • Surat penunjukan mendahului masa sanggahan/terburuburu 
  • Penundaan penerbitan Surat Penunjukan 
  • Surat Penunjukan tidak sah 

15. Penandatangan Kontrak: 

  • Penandatangan kontrak tertutup --> kontrak fiktif 
  • Penandatanganan kontrak tidak sah 
  • Penandatangan kontrak ditunda-tunda
  •  Ketentuan dalam kontrak tidak lengkap 

16. Penyerahan Barang/jasa: 

  • Volume realisasi pekerjaan tidak sama dengan kontrak 
  • Mutu realisasi pekerjaan tidak sama dengan kontrak 
  • Penyalahgunaan prosedur Addendum Kontrak (CCO) 

17. Pembayaran Termin (pembayarang yang sudah sesuai kesepakatan dan akad, pembayaran ini dilakukan bisa barang atau jasa sudah didapatkan): 

  • BA Progres pekerjaan (MC) di mark-up 
  • BA Progres pekerjaan (MC) ditunda-tunda Pengesahan 
  • BA Progres pekerjaan (MC) tidak kompeten

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun