10. Pemasukan & Pembukaan Penawaran:Â
- Relokasi tempat penyerahanÂ
- Dokumen Penawaran Penerimaan atas penyampaian yang terlambatÂ
- Penyerahan dokumen penawaran fiktif (a/n penawar lain)Â
11. Evaluasi Penawaran:Â
- Kriteria evaluasi cacatÂ
- Penggantian dokumen penawaranÂ
- Evaluasi tertutupÂ
- Peserta terpola/grouping -- lelang arisanÂ
12. Pengumuman Calon Pemenang:Â
- Pengumuman terbatasÂ
- Tanggal pengumuman ditundaÂ
- Pengumuman tidak sesuai ketentuanÂ
13. Sanggahan Peserta Lelang:Â
- Waktu sanggah tidak sesuai ketentuanÂ
- Tidak seluruh sanggahan ditanggapiÂ
- Sanggahan bersifat formalitas saja, bukan pada substansiÂ
14. Penunjukan Pemenang Lelang:Â
- Surat penunjukan mendahului masa sanggahan/terburuburuÂ
- Penundaan penerbitan Surat PenunjukanÂ
- Surat Penunjukan tidak sahÂ
15. Penandatangan Kontrak:Â
- Penandatangan kontrak tertutup --> kontrak fiktifÂ
- Penandatanganan kontrak tidak sahÂ
- Penandatangan kontrak ditunda-tunda
- Â Ketentuan dalam kontrak tidak lengkapÂ
16. Penyerahan Barang/jasa:Â
- Volume realisasi pekerjaan tidak sama dengan kontrakÂ
- Mutu realisasi pekerjaan tidak sama dengan kontrakÂ
- Penyalahgunaan prosedur Addendum Kontrak (CCO)Â
17. Pembayaran Termin (pembayarang yang sudah sesuai kesepakatan dan akad, pembayaran ini dilakukan bisa barang atau jasa sudah didapatkan):Â
- BA Progres pekerjaan (MC) di mark-upÂ
- BA Progres pekerjaan (MC) ditunda-tunda PengesahanÂ
- BA Progres pekerjaan (MC) tidak kompeten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!