Mohon tunggu...
Marlinda Sulistyani
Marlinda Sulistyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Praktik Pembagian Harta Waris

3 Juni 2024   15:54 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:26 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun menurut pendapat yang diutarakan oleh Bapak Mahfudz sebagai tokoh masyarakat di Desa Conto. Masyarakat Desa Conto ini seluruh warganya menganut Agama Islam namun dalam hal pembagian harta waris yang ada di Desa Conto ini lebih dominan terhadap hukum adat yang ada. Hal ini merupakan tanggapan dan respon dari masyarakat sekitar yang saling mempunyai pemahaman sama. Pembagian harta waris adat ini sudah ada sejak para leluhur dan turun temurun hingga saat ini dan semua sudah menerima karena tidak adanya sengketa atas pembagian harta waris di Desa Conto hingga saat ini karena adat ini mempererat rasa kekeluargaan di Desa Conto. Sistem pembanggian anak mbangkoni ini juga sudah menjadi adat di Desa Conto jadi warga masyarakat semua mengerti dan cara pembagiannya langsung oleh pihak keluarga.

Analisis Praktik Pembagian Harta Waris "Mbangkoni" di Desa Conto, Kec Bulukerto, Kab Wonogiri

Berdasarkan penyampaian dari narasumber menjelaskan praktik pembagian harta waris "mbangkoni" masyarakat Desa Conto, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Sudah lama menjalankan praktek pembagian waris ini pembagian harta waris seharusnya semua anak laki-laki yang mendapatkan harta waris lebih banyak dari pada perempuan karena pada waktu kawin anak laki-laki harus membayar mahar atau mas kawin dan harus memberikan nafkah pada istri serta menyediakan rumah dengan seisinya. Menjadi tulang punggung keluarga. Sebaliknya anak perempuan pada waktu menikah dia akan menerima mahar atau mas kawin dan nafkah serta rumah beserta isinya dari suaminya. Akan tetapi dalam masyarakat Islam Indonesia sekarang ini mahar atau mas kawin itu sebagai formalitas saja. Bentuknya tidak lagi berupa uang tunai atau benda berharga tetapi hanya seperangkat alat shalat, yang sama sekali tidak mahal. Selain itu suami dan istri sama-sama mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Conto Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri, dalam menjalin hubungan antara melainkan hubungan antara dua anak manusia yang sepakat untuk hidup bersama dan membina keluarga atas dasar gotong royong, mereka sama-sama bekerja mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Banyak laki-laki yang memilih berdiam diri di rumah melakukan pekerjaan rumah tangga yang seharusnya dikerjakan oleh seorang perempuan, sedangkan yang perempuan pergi bekerja sebagai buruh untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga disamping itu juga menjaga orang tua.

Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Praktek Pembagian Harta Waris "Mbangkoni" di Desa Conto

Melalui penjelasan para narasumber. Faktor berdasarkan Adat Kebiasaan Keterangan yang diberikan Bapak Mahfudz selaku Tokoh Agama dan Bapak Ari Yulianto sebagai pihak yang melakukan pembagian kewarisan dengan menggunakan praktik pembagian harta waris dengan sistem "Mbangkoni" dengan kata lain karena masih terdapat unsur dari adat istiadat yang melekat, dengan pembagian seimbang atau sama rata maka pihak-pihak yang mendapatkan harta waris dianggap adil karena tidak membedakan laki- laki dan perempuan, akan tetapi dalam hukum kewarisan Islam kata adil disesuaikan dengan hak dan kewajiban serta keseimbangan antara yang diperboleh dengan keperluan dan kegunaannya.

Pada dasarnya semua anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan harta warisan dari orang tua nya sesuai dengan tanggung jawabnya. Dalam kewarisan dikenal asas bilateral maksudnya bila dikaitkan dengan sistem keturunan berarti kesatuan keluarga, di mana setiap orang menghubungkan dirinya dalam hal keturunan kepada pihak ibu dan pihak bapak yang bermakna ahli waris dapat menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak kerabat laki-laki maupun kerabat perempuan..

RENCANA SKRIPSIi YANG AKAN DITULIS DAN  BESERTA ARGUMENTASINYA


Saya berencana menulis skripsi yang berjudul Dampak Nikah Muda dan Persepsi Masyarakat. Karena Ada beberapa alasan mengapa judul "Dampak Nikah Muda dan Persepsi Masyarakat" menjadi relevan dan penting untuk saya tulis.

Kesadaran Sosial: Masalah pernikahan dini atau nikah muda adalah topik yang secara sosial penting karena berdampak pada individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Dengan membahasnya, kita dapat meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang terkait.

Kesejahteraan Individu: Pernikahan pada usia muda dapat memiliki dampak yang signifikan pada kesejahteraan individu, baik secara fisik maupun mental. Ini termasuk risiko kesehatan reproduksi, kestabilan finansial, dan perkembangan emosional.

Dinamika Keluarga: Pernikahan dini seringkali melibatkan pasangan yang belum siap secara emosional atau finansial untuk menghadapi tanggung jawab pernikahan dan keluarga. Hal ini dapat menyebabkan tekanan pada hubungan, bahkan menyebabkan perceraian, dan berdampak negatif pada anak-anak yang mungkin dilahirkan dari pernikahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun