Mohon tunggu...
Marlinda Sulistyani
Marlinda Sulistyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Praktik Pembagian Harta Waris

3 Juni 2024   15:54 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:26 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Kontribusi pada Reformasi Hukum


Akhirnya, penelitian ini dapat berkontribusi pada reformasi hukum di Indonesia dengan memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada hasil penelitian. Dengan demikian, hukum waris Islam dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

Secara keseluruhan, memilih judul "PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARIS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM" bukan hanya relevan dan signifikan, tetapi juga memiliki potensi untuk memberikan dampak yang luas, baik dalam ranah akademis maupun praktis.

PEMBAHASAN HASIL REVIEW

#uas1. Hukum Waris
Dalam beberapa literatur hukum islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan Hukum Kewarisan Islam, seperti fiqh mawaris, ilmu faraidh, dan hukum kewarisan. Kata mawaris diambil dari bahasa Arab. Mawaris bentuk jamak dari (miiraats) yang berarti harta peninggalan yang diwarisi oleh ahli warisnya. Fiqih mawaris adalah suatu disiplin ilmu yang membahas tentang harta peninggalan, tentang bagaimana proses pemindahan, siapa saja yang berhak menerima harta.
2.  Unsur-unsur Waris
Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup dalam hukumj kewarisan islam mengenal tiga unsur, yaitu: pewaris, harta warisan, dan ahli waris.


a.Pewaris
Pewaris yang dalam literatur fikih disebut al-muwarrits, ialah seorang yang telah meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup. Berdasarkan prinsip bahwa peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris berlaku sesudah meninggalnya pewaris, maka kata "pewaris" itu sebenarnya tepat untuk pengertian seseorang yang telah meninggal

b.Harta Waris
Harta waris menurut hukum Islam ialah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang secara hukum dapat berdalih kepada ahli warisnya. Dalam pengertian ini dapat dibedakan antara harta warisan dan harta peninggalan. Harta peninggalan adalah semua yang ditinggalkan oleh si mayit atau dalam arti apa-apa yang ada pada seseorang saat kematiannya, sedangkan harta warisan ialah harta peninggalan yang secara hukum syara' berhak diterima oleh warisnya.

c.Ahli Waris
Ahli waris atau disebut juga warist dalam istilah fikih ialah orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Dalam pembahsan yang lalu telah dijelaskan bahwa yang berhak menerima harta warisan adalah orang yang mempunyai hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan dengan pewaris yang meninggal.

3. Hukum Waris di Indonesia

a. Hukum Waris Adat
Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (Bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem penegendalian sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat indonesia. Istilah ini kemudian kembangkan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. Pandangan hukum adat terhadap hukum kewarisan sangat ditentukan oleh persekutuan hukum adat itu sendiri. Beberapa persekutuan itu diantaranya pertama persekutuan genealogis (berdasarkan keturunan) dan persekutuan territorial (berdasarkan kependudukan yakni persekutuan hukum daerah. Dalam persekutuan yang genelogis, anggota-anggotanya merasa diri terikat satu sama lain, karena mereka berketurunan dari nenek moyang yang sama, sehingga diantara mereka terdapat hukum keluarga. Sementara persatuan hukum territorial anggotanya-anggotanya merasa terikat satu sama lain karena mereka bertempat kedudukan di suatu daerah yang sama.

b. Hukum Waris Islam
Ketika agama Islam masuk ke Indonesia, maka terjadi kontak yang akrab antara ajaran mau pun hukum Islam (yang bersumber pada Al- Qur'an dan As-Sunnah) dengan hukum adat. Hukum Islam dengan hukum adat tidak dapat dipisahkan karena sangat erat sekalihubungannya seperti hubungan zat dengan sifat suatu benda. Adat dan (syara') saling topang menopang, adat yang benar-benar adat adalah syara' itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun