Mohon tunggu...
Marlinda Sulistyani
Marlinda Sulistyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Praktik Pembagian Harta Waris

3 Juni 2024   15:54 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:26 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara teoretis, pembagian harta waris dalam Islam diatur dengan cukup rinci dalam Al-Quran dan Hadis. Ayat-ayat dalam Surah An-Nisa menguraikan tentang proporsi waris yang berhak diterima oleh masing-masing ahli waris. Misalnya, anak laki-laki menerima dua bagian dari bagian anak perempuan, orang tua mendapatkan bagian tertentu tergantung pada keberadaan ahli waris lainnya, dan suami atau istri yang ditinggalkan juga memiliki hak waris yang telah ditentukan. Namun, dalam praktiknya, interpretasi dan implementasi dari ketentuan ini sering kali menghadapi tantangan dan kompleksitas, terutama dalam konteks sosial dan hukum modern.

Skripsi ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam diterapkan dalam kasus-kasus nyata di pengadilan agama, serta bagaimana para hakim dan pihak terkait lainnya menafsirkan dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut. Selain itu, skripsi ini juga akan mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembagian harta waris, termasuk adat istiadat lokal, perbedaan pandangan mazhab, serta dinamika keluarga yang kompleks.

Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam pengembangan ilmu hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang kewarisan. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis bagi para praktisi hukum dan masyarakat luas dalam menyelesaikan masalah kewarisan dengan cara yang lebih adil dan sesuai dengan syariah Islam. Penelitian ini juga berpotensi untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam praktik pembagian harta waris dan memberikan solusi yang konstruktif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dengan demikian, skripsi "Praktik Pembagian Harta Waris Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam" tidak hanya memiliki relevansi akademis, tetapi juga relevansi praktis yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam menjaga keharmonisan dan keadilan dalam pembagian harta waris.

ALASAN MENGAPA MEMILIH REVIEW JUDUL SKRIPSI TERSEBUT


Sebagai mahasiswa yang mempelajari hukum keluarga Islam, ada beberapa alasan mengapa saya memilih untuk mereview skripsi yang berjudul PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARIS "MBANGKONI" DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS DI DESA CONTO KEC. BULUKERTO КАВ. WONOGIRI).


1. Relevansi dan Signifikansi Sosial


Pembagian harta waris adalah isu yang sangat relevan dan sering kali menjadi sumber konflik dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, di mana mayoritas penduduknya beragama Islam, pemahaman dan penerapan hukum waris Islam menjadi sangat penting. Dengan meneliti praktik pembagian harta waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), kita dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan aplikatif bagi masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan ketidakadilan.


2. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Tradisi


Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan acuan penting dalam penyelesaian masalah-masalah terkait harta waris di kalangan umat Islam. Memilih judul ini akan membantu mengevaluasi sejauh mana masyarakat mematuhi KHI, serta memahami hambatan-hambatan apa saja yang ada dalam penerapannya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik yang ada sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan juga dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

3. Konteks Legal dan Yuridis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun