Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anak Melakukan Tindak Pidana Serius, Dapatkah Diupayakan Diversi?

23 Juli 2024   16:25 Diperbarui: 23 Juli 2024   16:27 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Markus Lettang Saat Penaganan Perkara ABH  di Polda Metro Jaya (Dokpri)

Betul bahwa ia melakukan tindak pidana yang serius (penjahat), tapi apakah untuk itu ia dilahirkan? Apakah untuk itu tujuan awal hidupnya?

Atau, jangan-jangan puluhan tahun dia hidup dalam kekejaman dan penderitaan (ketidakadilan). Namun, tidak ada orang yang menolongnya, bahkan penegak keadilan (aparat penegak hukum) yang hendak menindaknya pun tidak!

Menurut penulis, meskipun ABH melakukan tindak pidana pembunuhan, narkoba, terorisme. Latar belakang historis dan pengalaman hidup yang pahit, yang membentuk ia sebagai pribadi yang kejam semestinya dapat menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengupayakan diversi.

Sampai di sini, tegasnya, bila ABH melanggar ketentuan pidana yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun, maka aparat penegak hukum wajib mengupayakan diversi. Sebaliknya, bila ABH melanggar ketentuan pidana yang ancaman pidananya 7 tahun atau di atas 7 tahun, maka aparat penegak hukum dapat mengupayakan diversi.

Penulis menyadari bahwa pendapat ini akan dikritik dengan alasan bahwa jika melakukan diversi terhadap ABH yang melakukan tindak pidana serius, maka di masa mendatang, dikwatirkan anak-anak lain akan melakukan tindak pidana yang sama dan akan mendapat validasi (rasionalisasi) berdasarkan pendapat ini. Untuk itu, sebelum mengakhiri tulisan ini, perlu penulis tegaskan beberapa hal sebagai pembelaan sebagai berikut:

Pertama, ABH adalah subjek hukum. Oleh karena itu tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.

Kedua, Adakah jaminan kepastian bahwa dengan memproses pidana (tanpa upaya diversi) terhadap ABH mencegah kejahatan serupa dimasa depan? Jika tidak, mengapa menjadikan ABH sebagai alat pencegahan terhadap sesuatu yang belum pasti.

Ketiga, Apakah tidak ada cara lain untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan selain menjadikan ABH sebagai alat pencegahan kejahatan.

Penulis: Markus Lettang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun