Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anak Melakukan Tindak Pidana Serius, Dapatkah Diupayakan Diversi?

23 Juli 2024   16:25 Diperbarui: 23 Juli 2024   16:27 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Markus Lettang Saat Penaganan Perkara ABH  di Polda Metro Jaya (Dokpri)

Ketiga, Doktrin hukum menyediakan berbagai metode pemaknaan terhadap teks undang-undang, dan aparat penegak hukum secara Ex -- officio dapat memilih metode apa yang hendak digunakan.

Keempat, APH adalah stakeholder yang bersentuhan dan mengalami langsung sebuah peristiwa konkret (peristiwa pidana) dan mempunyai kebijaksanaan untuk melihat jauh ke depan dan mendalam melebihi pengetahuan pembuat undang-undang, karena itu ia mengetahui bahwa setiap kasus konkret mempunyai karakter khusus yang tidak diketahui oleh pembentuk undang-undang pada saat menciptakan sebuah undang-undang (impunitas), sehingga jika ia mendewakan teks undang-undang secara ketat dapat menimbulkan ketidakadilan.

Dalam konteks ini, Fuller mengatakan bahwa salah satu cara untuk menghindari hasil yang tidak adil dalam menafsirkan undang-undang adalah dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang jelas.

Dalam konteks ABH, bila memperhatikan secara sistematik dan komprehensif UU Perlindungan anak, UU SPP, dan peraturan-perundangan-undangan di bawahnya, diketahui roh daripada perundangan perundang-undangan a quo adalah kepentingan terbaik bagi anak berhadapan dengan hukum.

Sampai di sini, Penulis memberikan pendapat hukum terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) sebagai berikut:

Pertama, Ancaman pidana 7 tahun atau di atasnya (kategori tindak pidana) bukan syarat tunggal untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan diversi, melainkan harus dikombinasi pula dengan komponen lain, yaitu: 1. umur anak; 2. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; 3. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Kedua, Pasal 7 Ayat (1) Jo Pasal 7 Ayat (2) Pada pokoknya bahwa UU SPPA memerintahkan (wajib) kepada aparat penegak hukum yang bersangkutan untuk melakukan upaya diversi terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bahwa 7 tahun. Norma kewenangan dalam konteks ini adalah norma kewenangan yang bersifat perintah (wajib/Gebond).

Bila Rumusan Pasal 7 Ayat (1) Jo Pasal 7 Ayat (2) a quo diformulasikan secara a contrario (penafsiran a contrario) maka aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat melakukan diversi terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di atas 7 tahun. Dalam konteks ini, norma kewenangan bersifat izi (dapat). Norma kewenagan dalam konteks ini disebut diskresi.

Dengan demikian, UU SPPA telah memberikan diskresi kepada aparat penegak hukum untuk melakukan atau tidak melakukan upaya diversi terhadap ABH yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 7 tahun bahkan di atasnya.

Lantas, Apakah tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme masuk dalam lingkup kewengan diskersi? Menurut penulis, Betul bahwa perbuatan membunuh dan terorisme adalah tindak pidana yang eksistensinya adalah mala in se (perbuatan buruk sejak semula); dan narkoba adalah mala in prohibita (kemudian ditentukan sebagai perbuatan pidana). Ketiganya adalah perbuatan yang jahat (tindak pidana). Namun, dalam konteks proses sistem peradilan pidana, kita tidak bisa mengenalisir. Harus memperhatikan dan mengidentifikasi secara detai setiap kasus konkret, karena setiap peristiwa pidana (tindak pidana) mempunyai atribut berbeda.

Dalam peristiwa tertentu, ABH (sebagi subjek delik) lahir dan dibentuk oleh lingkungan yang kejam (hidup dan dibesarkan dalam ketidakadilan). Oleh karena itu, pertanyaan dalam konteks ini, adakah kemungkinan ABH a quo dapat menjadi pribadi yang lain selain menjadi orang yang kejam/penjahat/pembunuh?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun