1. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
a. kategori tindak pidana;
b. umur Anak;
c. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Lalu, penjelasan otentik Pasal 9 Ayat (1) Huruf a bahwa:
"................, Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun."
Memperhatikan penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf bahwa "pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme tidak dimaksudkan untuk diupayakan diversi."
Namun, apakah ketentuan pasal a quo harus dimaknai secara ketat?
Sebelum menjawab pertanyaan ini secara tegas, penulis identifikasi beberapa komponen sebagai indikator, yaitu:
Pertama, Pembentuk undang-undang hanya mengatur/menentukan sebuah perbuatan sebagai perbuatan pidana secara umum; Kedua, ketentuan yang bersifat mengatur adalah konten primernya, bukan penjelasannya. Penjelasan hanya salah satu dari model penafsiran, sama hal dengan penafsiran historis.