Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anak Melakukan Tindak Pidana Serius, Dapatkah Diupayakan Diversi?

23 Juli 2024   16:25 Diperbarui: 23 Juli 2024   16:27 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Markus Lettang Saat Penaganan Perkara ABH  di Polda Metro Jaya (Dokpri)

1. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:

a. kategori tindak pidana;

b. umur Anak;

c. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan

d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Lalu, penjelasan otentik Pasal 9 Ayat (1) Huruf a bahwa:

"................, Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun."

Memperhatikan penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf bahwa "pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme tidak dimaksudkan untuk diupayakan diversi."

Namun, apakah ketentuan pasal a quo harus dimaknai secara ketat?

Sebelum menjawab pertanyaan ini secara tegas, penulis identifikasi beberapa komponen sebagai indikator, yaitu:

Pertama, Pembentuk undang-undang hanya mengatur/menentukan sebuah perbuatan sebagai perbuatan pidana secara umum; Kedua, ketentuan yang bersifat mengatur adalah konten primernya, bukan penjelasannya. Penjelasan hanya salah satu dari model penafsiran, sama hal dengan penafsiran historis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun