Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gerai dan Warung Tidak Terima Uang Tunai, Ada Hukuman Pidananya

12 November 2024   18:09 Diperbarui: 12 November 2024   18:10 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: detik.com

Dengan demikian, digitalisasi ekonomi dapat berjalan dengan inklusif dan tetap menghargai nilai rupiah sebagai mata uang negara.

Digitalisasi dalam ekonomi bukan berarti meninggalkan nilai-nilai fundamental. Bank Indonesia telah menegaskan pentingnya mata uang rupiah sebagai alat pembayaran sah yang harus diterima di seluruh wilayah Indonesia. 

Meskipun transaksi cashless semakin populer, penerimaan uang tunai wajib dihormati sesuai ketentuan undang-undang.

Sebagai masyarakat yang bijak, kita harus tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan digital dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. 

Hal ini penting untuk membangun ekonomi yang maju dan tetap menghormati hak konsumen, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kemajuan ekonomi digital tanpa mengorbankan prinsip dasar keuangan negara.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun