Dengan demikian, digitalisasi ekonomi dapat berjalan dengan inklusif dan tetap menghargai nilai rupiah sebagai mata uang negara.
Digitalisasi dalam ekonomi bukan berarti meninggalkan nilai-nilai fundamental. Bank Indonesia telah menegaskan pentingnya mata uang rupiah sebagai alat pembayaran sah yang harus diterima di seluruh wilayah Indonesia.Â
Meskipun transaksi cashless semakin populer, penerimaan uang tunai wajib dihormati sesuai ketentuan undang-undang.
Sebagai masyarakat yang bijak, kita harus tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan digital dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.Â
Hal ini penting untuk membangun ekonomi yang maju dan tetap menghormati hak konsumen, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kemajuan ekonomi digital tanpa mengorbankan prinsip dasar keuangan negara.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H