Artinya, hukum Indonesia memandang penolakan transaksi tunai sebagai tindak pidana yang cukup serius.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa mata uang rupiah tetap dihargai sebagai alat pembayaran sah, serta untuk melindungi masyarakat yang mungkin belum terbiasa atau tidak memiliki akses pada metode pembayaran digital.
Mengapa Banyak Warung Menolak Uang Tunai?
Meskipun melanggar aturan, sejumlah pedagang mengemukakan alasan-alasan praktis di balik penolakan uang tunai. Berikut adalah beberapa alasan yang sering dikemukakan:
Keamanan: Menyimpan uang tunai di gerai dianggap berisiko, terutama bagi warung kecil. Mereka beranggapan transaksi digital lebih aman karena mengurangi risiko perampokan atau pencurian.
Efisiensi Operasional: Banyak gerai merasa bahwa transaksi digital lebih cepat dan memudahkan pencatatan. Dengan transaksi nontunai, kasir tidak perlu repot menghitung uang atau menyediakan kembalian.
Kemudahan Rekonsiliasi: Pembayaran digital langsung tercatat otomatis, sehingga memudahkan proses rekonsiliasi bagi pemilik usaha.
Dorongan Promosi Cashless dari Penyedia Layanan: Beberapa penyedia dompet digital atau QRIS menawarkan insentif bagi pedagang untuk menggunakan metode pembayaran nontunai, seperti potongan biaya transaksi atau program loyalitas.
Hak Konsumen dan Bagaimana Menyikapi Penolakan
Sebagai konsumen, setiap orang memiliki hak untuk menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran. Jika terjadi penolakan oleh pedagang, konsumen sebenarnya memiliki hak untuk melaporkan kasus tersebut ke Bank Indonesia atau ke pihak berwenang lain yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan konsumen jika mengalami penolakan uang tunai: