Mengingatkan Pedagang tentang Aturan Hukum: Konsumen dapat memberi tahu pedagang bahwa ada ketentuan undang-undang yang melindungi hak pembayaran tunai.
Melaporkan ke Bank Indonesia: Jika tetap ditolak, konsumen dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor cabang Bank Indonesia setempat. BI memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan ini.
Menggunakan Saluran Pengaduan Perlindungan Konsumen: Konsumen juga dapat mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional atau dinas yang mengatur perlindungan konsumen di daerah masing-masing.
Bagaimana Mencegah Meluasnya Penolakan Uang Tunai?
Untuk mencegah fenomena ini semakin meluas, perlu dilakukan sosialisasi oleh pemerintah dan BI mengenai pentingnya menghormati mata uang rupiah sebagai alat pembayaran sah. Edukasi ini bisa mencakup:
Sosialisasi dan Edukasi ke Merchant: BI dapat bekerja sama dengan asosiasi pedagang untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum dan pentingnya melayani konsumen yang menggunakan uang tunai.
Penyuluhan ke Konsumen: Penting juga untuk memberi informasi pada konsumen tentang hak mereka agar mereka dapat memahami aturan yang berlaku.
Pengawasan yang Lebih Ketat: BI dan otoritas terkait perlu memperketat pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan.
Di Mana Peran Cashless di Tengah Penerimaan Uang Tunai?
Transaksi nontunai jelas memiliki banyak keunggulan dalam hal efisiensi dan keamanan, tetapi harus tetap diimbangi dengan hak konsumen yang ingin melakukan pembayaran tunai.Â
Peningkatan adopsi cashless perlu dilakukan tanpa memarginalkan penggunaan uang tunai, terutama bagi kalangan masyarakat yang mungkin belum memiliki akses ke teknologi digital.Â