Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kecolongan Data Pribadi Lagi, Mengapa Terus Terjadi?

19 September 2024   22:36 Diperbarui: 20 September 2024   17:29 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada semacam keteledoran sistemik yang harus segera diperbaiki. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan data pribadi, seperti Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus ini, harus bertanggung jawab penuh.

Perlu ada sanksi tegas, baik secara perdata maupun pidana. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan seharusnya bisa diterapkan dengan ketat, termasuk sanksi bagi pihak-pihak yang lalai dalam melindungi data pribadi warga. 

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan orang dalam, mereka harus diberi hukuman yang setimpal, karena kebocoran data bukan sekadar kecelakaan, tetapi bisa menjadi tindakan yang disengaja demi keuntungan pribadi.

Apa yang Harus Dilakukan agar Tidak Terus Berulang?

Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah kebocoran data pribadi terus terjadi di masa depan:

1. Peningkatan Infrastruktur dan Keamanan Siber: Pemerintah harus serius dalam memperkuat infrastruktur teknologi dan keamanan siber di setiap instansi. 

Penggunaan teknologi yang lebih canggih, seperti enkripsi data, firewall yang kuat, dan pengawasan jaringan secara real-time, harus menjadi standar di semua lembaga yang mengelola data pribadi.

2. Audit dan Penegakan Hukum yang Ketat: Setiap instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan data pribadi harus menjalani audit rutin untuk memastikan mereka memenuhi standar keamanan yang ketat. 

Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, sanksi tegas harus segera diterapkan, baik berupa denda besar, penjara bagi yang terlibat, maupun pencabutan izin operasional.

3. Edukasi dan Kesadaran Publik: Masyarakat juga harus diedukasi tentang pentingnya menjaga data pribadi. Sebagai pengguna layanan digital, kita harus lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi secara online dan memahami hak-hak kita terkait perlindungan data.

4. Kerja Sama Internasional: Mengingat kebocoran data sering kali melibatkan jaringan internasional, kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan negara lain dalam penegakan hukum siber perlu diperkuat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun