Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Bingung Buang Sampah di Hari Peduli Sampah Nasional

21 Februari 2022   10:11 Diperbarui: 22 Februari 2022   21:36 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata warganegara Indonesia mah gak ribet. Mungkin sedikit ngomel-ngomel di awal peraturan, tapi kemudian ... ? Ya mereka terpaksa patuh pada peraturan yang diteapkan.. Terlebih secara periodik Superindo menjelaskan alasan plastik berbayar melalui pengeras suara.

(Saya gak dibayar Superindo untuk memuji mereka lho ya :D Hanya mengapresiasi langkah baik yang telah dilakukan secara konsisten)


Sekelumit Kisah Zero Waste City

"Indonesia tuh bisa bebas sampah, gini lho caranya"

Kurang lebih demikian pesan YPBB Bandung yang bekerja sama dengan Mother Earth Foundation mewujudkan program zero waste cities di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Berlangsung multi years, karena goalnya tidak hanya partisipasi masyarakat, juga perubahan tingkah laku/budaya.

Caranya dengan desentralisasi sampah atau mengelola sampah sejak dari sumbernya. Setiap rumah tangga wajib memisah sampah. Setelah itu sistem pengelolaan sampah setempat yang bekerja.

Seperti yang terlihat di Kawasan Bebas Sampah (KBS) RW 09 Kelurahan Sukaluyu, Kota Bandung yang didampingi YPBB Bandung sejak tahun 2015 . Pada hari-hari tertentu, sampah organik akan diambil petugas sampah untuk dikompos. Sebagian kecil dijadikan biogas karena keterbatasan kapasitas biodigester yang dimiliki.

Sementara sampah anorganik dikumpulkan petugas sampah untuk dijual. Hasil penjualan dibagi rata diantara petugas sampah

Target desentralisasi sampah selain menjadikan "Indonesia Bebas Sampah" yang sesungguhnya, juga mengamalkan Undang Undang nomor 18 tahun 2008 serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009

Bagaimana hasilnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun