Serumit itukah landasan hukum pengelolaan sampah tahun 2008, hingga baru dibuat road mapnya pada tahun 2019, dan berlaku 1 Januari 2030?
Apa Kata Pembuang Sampah?
"Saya sudah gak pakai styrofoam bu," kata penjual kwetiaw goreng dengan bangga.
Gak lama sesudah Walikota Bandung, Ridwan Kamil (2013-2018) mencanangkan pelarangan pemakaian Styrofoam pada Oktober 2016 silam, pedagang kaki lima (PKL) mengganti styrofoam dengan kotak plastik yang bisa didaur-ulang. Styrofoam juga sulit ditemukan di toko plastik dan toko bahan kue.
Pastinya Kang Emil (nama panggilan Ridwan Kamil) gak sembarangan melarang. Dia menunjukkan foto sungai yang dipenuhi sampah Styrofoam. Kang Emil juga menyebutkan Peraturan Daerah K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) Kota Bandung dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagai payung hukum.
Pastinya bukan tanpa alasan, mengapa yang disebut Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan bukannya Undang Undang nomor 18 tahun 2008?
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 mencantumkan izin lingkungan sebagai syarat utama dalam mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan (Izin Operasional, dll) yang bersifat sektoral. Saya pernah menulis lengkap di sini:
Bad News is Good News: Kewajiban Izin Lingkungan Sebelum Diterbitkannya Izin Usaha
Dikutip dari Kompas.com, Kang Emil menjelaskan:
"Sanksi kita skenariokan tiga kali, terakhir mencabut izin usaha."