Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Bingung Buang Sampah di Hari Peduli Sampah Nasional

21 Februari 2022   10:11 Diperbarui: 22 Februari 2022   21:36 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Ada yang tahu tempat penerimaan sampah elektronik?"

Pertanyaan seorang teman blogger tersebut dilempar ke WhatsApp group beberapa waktu silam. Pertanyaannya mewakili  jutaan warga negara Indonesia yang sudah peduli sampah, tapi bingung, hasil pilahan sampah harus dibuang ke mana?

Padahal 17 tahun berlalu, Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dicanangkan untuk memperingati  longsornya gunungan sampah Leuwigajah yang menelan 147 jiwa pada 21 Februari 2005.

Serta sudah 14 tahun usia Undang Undang nomor 18 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Kok masih ada warganegara Indonesia yang bingung buang sampah?

Keterlaluan deh.

Daftar Isi

  • Kampanye "Indonesia Bebas Sampah" yang Setengah Hati
  • Apa kata Pembuang  Sampah?
  • Sekelumit Kisah Zero Waste City

Pemerintah Indonesia melalui KemenLHK sebetulnya telah membuat kampanye "Indonesia Bebas Sampah". Semula dicanangkan Indonesia Bebas Sampah 2020, tapi jangankan kelihatan 'hilal'nya, pergerakan menuju ke sana hanya sekadar seremoni, sehingga tahun 2020 berlalu tanpa jejak berarti.

Ups ada, PermenLHK No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Berlaku 1 Januari 2030, regulasi ini bertujuan menyukseskan "Indonesia Bebas Sampah 2030", sehingga produsen punya waktu menangani sampahnya dari 2019-2029, dengan cara:

  • pembatasan timbulan Sampah;
  • pendauran ulang Sampah; dan
  • pemanfaatan kembali Sampah.

Dengan kata lain 'Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen' merupakan pengejawantahan Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Serumit itukah landasan hukum pengelolaan sampah tahun 2008, hingga baru dibuat road mapnya pada tahun 2019, dan berlaku 1 Januari 2030?


Apa Kata Pembuang Sampah?

"Saya sudah gak pakai styrofoam bu," kata penjual kwetiaw goreng dengan bangga.

Gak lama sesudah Walikota Bandung, Ridwan Kamil (2013-2018) mencanangkan pelarangan pemakaian Styrofoam pada Oktober 2016 silam, pedagang kaki lima (PKL) mengganti styrofoam dengan kotak plastik yang bisa didaur-ulang. Styrofoam juga sulit ditemukan di toko plastik dan toko bahan kue.

Pastinya Kang Emil (nama panggilan Ridwan Kamil) gak sembarangan melarang. Dia menunjukkan foto sungai yang dipenuhi sampah Styrofoam. Kang Emil juga menyebutkan Peraturan Daerah K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) Kota Bandung dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagai payung hukum.

Pastinya bukan tanpa alasan, mengapa yang disebut Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan bukannya Undang Undang nomor 18 tahun 2008?

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 mencantumkan izin lingkungan sebagai syarat utama dalam mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan (Izin Operasional, dll) yang bersifat sektoral. Saya pernah menulis lengkap di sini:

Bad News is Good News: Kewajiban Izin Lingkungan Sebelum Diterbitkannya Izin Usaha

Dikutip dari Kompas.com, Kang Emil menjelaskan:

"Sanksi kita skenariokan tiga kali, terakhir mencabut izin usaha."

Jauh sebelum Ridwan Kamil menggunakan otoritasnya untuk mengurangi sampah, di Bandung bermunculan komunitas peduli lingkungan. Mereka mengedukasi anggota masyarakat lainnya dengan target dan caranya masing-masing.

Salah satunya adalah Greeneration Indonesia yang terkenal dengan jargon 'diet kantong plastik', Sejak tahun 2011 mereka mengkampanyekan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dan mendorong pemerintah memberlakukan peraturan kantong plastik berbayar.

Berhasil?

Lumayan, saya menulisnya di sini:

Napak Tilas Larangan Kantong Plastik Gratis di Indonesia

Disebut lumayan karena uji coba selama beberapa bulan tersebut dihentikan. Alasannya payung hukumnya belum siap.

Dari diskusi singkat dengan beberapa perwakilan peritel modern, terungkap bahwa kantong plastik yang selama ini dianggap gratis oleh konsumen, sebetulnya masuk pos biaya, dan tentu saja dibebankan pada konsumen.

Ketika konsumen harus membayar harga kantong, urusannya jadi ribet, sebab akan muncul arus kas masuk dari hasil penjualan kantong plastik.

Tapi kok Superindo lancar-lancar aja ya? Sejak dicanangkan pelarangan kantong plastik gratis, supermarket yang buah-buahannya selalu segar dan murah ini (walah malah promosi :D), tak pernah sekalipun menghentikan peraturan kantong plastik berbayar.

Dampaknya sangat positif. Bukan pemandangan asing jika ada konsumen Superindo menenteng buah pisang, beras dalam kemasan 5 kg, serta belanjaan lain. Konsumen lainnya membawa reusable bag trendy yang berwarna warni. Ada juga yang membawa reusable bag yang bertuliskan seminar ini dan itu.

Saya menebak Superindo menghapus kantong plastik dari pos biaya, dan mengubahnya sebagai barang dagangan seperti susu, permen dan lainnya. Sesederhana itu.

Ternyata warganegara Indonesia mah gak ribet. Mungkin sedikit ngomel-ngomel di awal peraturan, tapi kemudian ... ? Ya mereka terpaksa patuh pada peraturan yang diteapkan.. Terlebih secara periodik Superindo menjelaskan alasan plastik berbayar melalui pengeras suara.

(Saya gak dibayar Superindo untuk memuji mereka lho ya :D Hanya mengapresiasi langkah baik yang telah dilakukan secara konsisten)


Sekelumit Kisah Zero Waste City

"Indonesia tuh bisa bebas sampah, gini lho caranya"

Kurang lebih demikian pesan YPBB Bandung yang bekerja sama dengan Mother Earth Foundation mewujudkan program zero waste cities di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Berlangsung multi years, karena goalnya tidak hanya partisipasi masyarakat, juga perubahan tingkah laku/budaya.

Caranya dengan desentralisasi sampah atau mengelola sampah sejak dari sumbernya. Setiap rumah tangga wajib memisah sampah. Setelah itu sistem pengelolaan sampah setempat yang bekerja.

Seperti yang terlihat di Kawasan Bebas Sampah (KBS) RW 09 Kelurahan Sukaluyu, Kota Bandung yang didampingi YPBB Bandung sejak tahun 2015 . Pada hari-hari tertentu, sampah organik akan diambil petugas sampah untuk dikompos. Sebagian kecil dijadikan biogas karena keterbatasan kapasitas biodigester yang dimiliki.

Sementara sampah anorganik dikumpulkan petugas sampah untuk dijual. Hasil penjualan dibagi rata diantara petugas sampah

Target desentralisasi sampah selain menjadikan "Indonesia Bebas Sampah" yang sesungguhnya, juga mengamalkan Undang Undang nomor 18 tahun 2008 serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009

Bagaimana hasilnya?

Iwan Poernawan, Ketua RW 09 Sukaluyu menjelaskan sebagai berikut:

"Sebelum program KBS, setiap hari  ada 3 orang petugas sampah yang masing-masing membawa gerobak berisi sampah ke TPS. Sekarang, setiap 2 hari hanya 1 motor sampah,"

"Kapasitas gerobak maupun motor sampah adalah 1 kubik. Dulu, RW 09 Sukaluyu membuang 18 kubik sampah per minggu. Sekarang hanya 3 kubik per minggu. Tingkat partisipasi warga yang memisah sampah baru 51 %, jika sudah 100 %, insyaallah, sampah yang keluar akan lebih sedikit lagi."

Jauh banget ya? Sebelum program KBS, RW 09 Sukaluyu membuang 18 kubik sampah per minggu, sesudah KBS hanya membuang sampah 3 kubik ke TPS. Sementara target KemenLHK pengurangan sampah 2030 hanya 30 %.

Wah mudah atuh itu mah!

Jika KemenLHK serius membebas sampahkan Indonesia, mengapa tidak menerapkan program KBS ya ? Dimulai dari perumahan yang penduduknya cenderung homogen dan pengelolaan sampahnya lebih mudah.

Kisah lebih lanjut tentang KBS Sukaluyu bisa dibaca di sini:

Dunia Tanpa Sampah Bukan Impian

Juga ada tulisan tentang petugas sampah RW 09 Sukaluyu yang meninggal dunia setelah tanpa sengaja menginjak tusuk sate. Kisah tragisnya segera diketahui anggota komunitas Bandung Juara Bebas Sampah. Apa kabar dengan para petugas sampah di luar program KBS? Pastinya gak terdeteksi.

Petugas Sampah Tewas karena Injak Tusuk Sate, Jangan Sampai Terulang!

Sampahku, (Bukan) Tanggung Jawab Petugas Sampah

Seperti ditulis di atas, Kawasan Bebas Sampah atau Zero Waste Cities merupakan kerja bareng Mother Earth Foundation, Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) dan institusi setempat, khusus di Indonesia adalah YPBB Bandung

Beberapa negara maju yang telah menerapkan Zero Waste City adalah Jepang, Prancis dan USA, sementara untuk negara berkembang, ada India serta Filipina.

Alasannya bukan sekadar ingin bebas sampah, tapi tujuan masa depan, yaitu keniscayaan berubahnya ekonomi linear menjadi ekonomi sirkuler. Karena sumber daya alam semakin berkurang, sementara jumlah manusia terus bertambah.

KemenLHK harusnya menyadari hal ini. Menunda-nunda penerapan "Indonesia Bebas Sampah" hanya memberikan kemanjaan yang tak perlu. Rakyat Indonesia siap kok.

Atau ... jangan-jangan KemenLHK yang gak siap. ^^

Baca juga

Mengubah Paradigma tentang Sampah di Konferensi Internasional Zero Waste Cities

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun