Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama FEATURED

World Water Day 2020, karena Air Butuh Mengalir

22 Maret 2020   08:15 Diperbarui: 22 Maret 2021   07:25 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap daerah memiliki regulasi, termasuk DKI Jakarta yang seharusnya bisa menerapkan Pergub Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sumur Resapan, yang berisi:

"Kewajiban pembuatan sumur resapan bagi perorangan dan badan hukum ditujukan pada: 

a) setiap pemilik bangunan dan bangunan yang menutup permukaan tanah dan; 

b) setiap pemohon dari pengguna air tanah." 

Sementara, ayat 2 berbunyi, "Selain kewajiban pembuatan sumur resapan juga diwajibkan membangun di atas lahan lima ribu meter persegi atau lebih diwajibkan menyiapkan satu persen dari lahan yang akan digunakan untuk bangunan kolam resapan di luar perhitungan sumur resapan." 

Sanksi atas hal ini, sesuai pasal 17 ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut, sebagaimana dijelaskan di ayat (2), adalah peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Ayat (3) pasal yang sama menyatakan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Peraturan di atas menegaskan 2 hal:

Setiap pemilik bangunan (perorangan maupun komersial) wajib membangun sumur resapan

Setiap bangunan komersial/swasta wajib membuat samur resapan, membangun kolam resapan jika berdiri di atas lahan dengan luas lima ribu meter persegi atau lebih serta wajib melakukan pembayaran pajak atas penggunaan air tanah.

Seperti diketahui, selain penggundulan kawasan resapan air dan ancaman air pasang, penggunaan air tanah yang tidak bertanggung jawab telah membuat permukaan DKI Jakarta berkurang dari waktu ke waktu. Kondisi permukaan tanah DKI Jakarta yang tidak sehat membuat air hujan kesulitan meresap.

Zero Run Off oleh dan untuk Warga masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun