Setiap daerah memiliki regulasi, termasuk DKI Jakarta yang seharusnya bisa menerapkan Pergub Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sumur Resapan, yang berisi:
"Kewajiban pembuatan sumur resapan bagi perorangan dan badan hukum ditujukan pada:Â
a) setiap pemilik bangunan dan bangunan yang menutup permukaan tanah dan;Â
b) setiap pemohon dari pengguna air tanah."Â
Sementara, ayat 2 berbunyi, "Selain kewajiban pembuatan sumur resapan juga diwajibkan membangun di atas lahan lima ribu meter persegi atau lebih diwajibkan menyiapkan satu persen dari lahan yang akan digunakan untuk bangunan kolam resapan di luar perhitungan sumur resapan."Â
Sanksi atas hal ini, sesuai pasal 17 ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut, sebagaimana dijelaskan di ayat (2), adalah peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Ayat (3) pasal yang sama menyatakan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
Peraturan di atas menegaskan 2 hal:
Setiap pemilik bangunan (perorangan maupun komersial) wajib membangun sumur resapan
Setiap bangunan komersial/swasta wajib membuat samur resapan, membangun kolam resapan jika berdiri di atas lahan dengan luas lima ribu meter persegi atau lebih serta wajib melakukan pembayaran pajak atas penggunaan air tanah.
Seperti diketahui, selain penggundulan kawasan resapan air dan ancaman air pasang, penggunaan air tanah yang tidak bertanggung jawab telah membuat permukaan DKI Jakarta berkurang dari waktu ke waktu. Kondisi permukaan tanah DKI Jakarta yang tidak sehat membuat air hujan kesulitan meresap.
Zero Run Off oleh dan untuk Warga masyarakat