Jumlah pengguna smartphone di Indonesia semakin bertambah. Pada tahun ini, menurut data dari eMarketer, diperkirakan mencapai 52 juta. Angka ini diprediksi akan terus bertambah lagi menjadi 69 juta pada 2016 dan 87 juta pada 2017. Semakin banyak jumlah pengguna smartphone ini menunjukan bahwa masyarakat Indonesia telah ‘melek teknologi’.
Keadaan tersebut bahkan merubah beberapa pola komunikasi dan interaksi di masyarakat. Smartphone dan internet membantu masyarakat berinteraksi dan beraktifitas. Salah satu hasil dari adanya internet adalah munculnya jurnalisme online. jurnalisme online sering diartikan sebagai kegiatan jurnalistik yang dipublish dalam portal online. Sementara portal media online adalah halaman web media yang diakses melalui jaringan internet. Media online inilah yang memudahkan manusia dalam mengakses, dan memproduksi informasi.
Dalam buku Etika Jurnalisme Prinsip – Prinsip Dasar yang ditulis oleh Zulkarimein Nasution (Sifry, 2009), dinyatakan bahwa; kita sedang menuju suatu dunia di mana sekali klik terungkaplah suatu semesta. Liputan real-time yang dilakukan oleh para profesional dan amatir, visualisasi data yang dazzling, that tel compelling new stories, dan kemampuan rakyat untuk mengawasi pemerintah mereka dari bawah akan menjadi hal biasa.
Online Journalism atau lebih dikenal dengan istilah jurnalisme online lahir pada tanggal 19 januari 1998. Saat itu Mark Drugde membeberkan cerita perselingkuhan presiden Amerika Serikat Bill Clinton dengan Monica Lewinsky atau yang sering disebut “monicagate”. Berita tersebut ditulis Mark di website pribadinya Drugde Report setelah majalah Newsweek dikabarkan menolak untuk memuat kisah skandal yang merupakan hasil investigasi dari Michael Isikoff. Ketika itu, Drudge hanya berbekal sebuah laptop dan modem untuk menyebarkan berita tentang “monicagate” melalui media internet. Pada akhir 1995, beberatus koran dan majalah lebih dari 20 negara menerbitkan isi publikasinya pada halaman web.
Sementara itu di Indonesia jurnalisme online terus berkembang. Puluhan portal berita online dengan mudah dapat kita akses setiap waktu. Beberapa portal media online yang terkenal antara lain: Kompas.com, Tempo.com, Detik.com, Okezone.com, Vivanews, Liputan6.com, dll. Portal media online tersebut bahkan tidak hanya berasal dari media online saja, dari media cetak, hingga televisi memiliki portal media online masing-masing.
Pada beberapa media online kita bisa menikmati informasi dengan menarik. Mulai dari suara, tulisan, gambar hingga video ada dalam satu halaman web. Bahkan beberapa medi menggabungkan radio, teks, dan siaran televisi langsung pada satu halaman. Pembaca boleh memilih elemen mana yang akan di akses.
Walaupun di publish dan di akses secara online, jurnalisme online tetap merupakan kegiatan jurnalistik yang harus berdasarkan etika dan aturan yang ada. Setiap hal memiliki etika, terlebih lagi hal tersebut berhubungan dengan sebuah profesi.
Berikut adalah kesembilan elemen jurnalisme yang dikemukakan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (Kovach dan Rosenstiel, 2006:6) :
1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran
2. Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat
3. Intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi
4. Praktisi jurnalisme harus menjaga independensi terhadap sumber berita
5. Jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan
6. Jurnalisme harus menyediakan forum kritik dan komentar publik
7. Jurnalisme harus berupaya keras untuk membuat hal yang penting menarik dan relevan
8. Jurnalisme harus menyiarkan berita komprehensif dan proporsional
9. Praktisi jurnalisme itu memiliki kewajiban utama terhadap suara hatinya
Selain kesembilan elemen dasar ini, produk jurnalistik juga harus mengikuti beberarapa kode etik lain. Kode etik lain diantaranya adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJI), Kode Etik Wartawan Indonesia. Selain kode etik dari sisi profesi, pengaplikasian jurnalistik pada media online juga harus berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Media sosial, portal media online pada kenyataannya sekarang ini bukan milik profesional jurnalis dan media saja. Faktanya media sosial kini juga milik warga biasa. Internet membuka jalan bagi semua orang menulis, membagi, berita, menjadi pewarta informasi secara tidak langsung.
Internet mengubah cara kerja jurnalis secara dramatis. Sebanyak 40 % of U.S jurnalis Amerika Serikat mengatakan bahwa kini sosial media sangat penting bagi pekerjaan mereka. Secara reguler 53,8% menggunakan microblogs seperti twitter untuk mengumpulkan berita. Selain itu mereka menggunakan blog wartawan lain (23,6%), Wikipedia (22,2%), situs audio visual (20,2%), situs profesional (10,6%), dan blog warga (7,1%) (Nasution, 2015: 169).
Kerja jurnalis masa kini tidak hanya dituntut melaporkan, jurnalisme online menuntut jurnalis untuk multitasking. Masalah penting yang dihadapi jurnalis saat ini ; menurunnya keuntungan (20,4%); ancaman terhadap profesi dari media online (11,4%); pengurangan pekerjaan dan perampingan (11,3%); pengurangan pekerjaan dan perampingan (11,3%); kebutuhan akan model bisnis dan struktur pendanaan baru (10,8%); hasty reporting (9.9%) (Nasution, 2015: 168).
Jurnalisme online memberika tantangan baru bagi profesional jurnalis. Tidak hanya sekedar mengejar pembagian informasi yang cepat. Konten isi berita yang langsung pada inti pemberitaan yang lebih dibutuhkan. Dalam lingkaran Shoemaker rutinitas media dan kerja jurnalis dipengaruhi oleh ideologi media, ekstra media, rutinitas media, organisasi, dan individu itu sendiri. perkembangan teknologi dan tuntutat atas kerja jurnalis ini berada dalam lingkaran tersebut sehingga mempengaruhi bagaimana jurnalis bekerja. Ketika masyarakat bahkan perusahaan media tempat ia bekerja kini menuntut berita yang selalu update, maka jurnalis harus mampu menghasilkan berita baru terus menerus. Sayangnya jurnalisme online mempengaruhi isi berita tersebut.
Pada beberapa pemberitaan bahkan terjadi kesalahan, dimana berita tersebut tidak terverifikasi kebenarannya. Seperti contoh pemberitaan oleh delapan media tentang Ahmad Dhani. Ahmad Dhani mengadukan Kompasiana.com, Republika.co.id, seruu.com, okezone.com, kapanlagi.com, wartaharian.com, forum detik.com, dan solopos.com. karena pemberitaan tentang dirinya yang dinyatakan akan memotng kemaluannya jika calon presiden Jokowi menang. Faktanya Ahmad Dhani tidak pernah menuliskan itu di akun twitternya.
Sementara bagi masyarakat sipil akses informasi yang mudah ini menjadi suatu ruang besar yang sangat bermanfaat. Bermanfaat untuk berkarya, bersuara, dll. Jurnalisme online membantu masyarkat lebih cepat memperoleh berita. Pada akhirnya jurnalisme baru ini memunculkan adanya citizen journalism. Citizen journalism merupakan perubahan bentuk jurnalistik yang membuat masyarakat sebagai obyek, namun juga bisa sebagai subyek. Citizen journalism adalah bentuk aktivitas dari masyarakat sipil yang belum memiliki latar belakang jurnalisme. Kemudian melakukan kegiatan jurnalistik berupa pelaporan berita yang dilaporkan secara spontan. Tak jarang berita pertama kepada warga justru datang dari warga sendiri, bukan dari wartawan.
Citizen journalism kini memang telah diakui. Bahkan televisi nasional seperti NET.TV memiliki satu segmen khusus dengan judul program yang sama ‘Net CJ’ untuk mempublikasi kan laporan berita dari warga. Jurnalisme warga kini memang mulai banyak digandrungi. Jurnalisme warga bahkan bisa dilaporkan dari media online apa saja, terutama sosial media. selain jurnalismw warga, jurnalisme online menimbulkan interaksi bagi media, jurnalis dan warga. Interkasi dan respon ini yang kini banyak berlangsung. Media online dan jurnalisme online membuka forum, ruang bagi warga. Tetapi komentar dan forum ini bukanlah hasil dari kerja jurnalistik. Tetapi pada beberapa kasus interaksi dan komentar warga kini menjadi pendukukng dari media itu sendiri. ketika komentar dihapus tak jarang warga mengadu mengapa komentar mereka dihapus.
Sayangnya, tidak semua komentar sesuai. Terkadang kita jumpai beberapa komentar yang justru mengandung hal-hal seronok, atau tidak sesuai. Masyarakat masih belum benar-benar memahami bahwa kebebasan berpendapat dalam media masih memiliki undang-undang yang mengaturnya.
Bahkan ketika kini citizen journalism mulai di respon oleh media-media, konten yang disajikan tetap harus sesuai etika. Bahkan pemberitaan pada media siber juga memiliki etika. Pada dasarnya masyarakat memang sangat mudah berpesan pada masa sekarang. Semua akses aktifitas jurnalistik bisa dilakukan oleh siapa saja, dimana saja, kapan saja melalui smartphone.
Permasalahan yang paling dirasa adalah etika jurnalistik di dalamnya. Ketika jurnalis dan media saja masih sering melakukan pelanggaran kode etik, bagaimana dengan warga sipilnya?
Bagaimana masyarakat yang kini ikut memproduksi berita, tetapi masih belum memahami aturan dan etika pemberitaan?
Ketika kini akses informasi dan berita dengan mudah dapat di akses, ada baiknya masyarakat mengetahui dan belajar mengenai etika dan aturan pemberitaan berita terutama pada media siber. Sementara media dan profesi jurnalis tetap harus menjalankan tugas dan menerapkan etika sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Jurnalisme baru ini menimbulkan perubahan lain :
1. Jurnalisme penonjolan (lebih banyak liputan beropini yang kurang verifikasi)
2. Keluhan atas media yang menerobos kmana saja, ketersediaan informasi yang melimpah.
3. Nilai konvergensi dan bisnis yang terkadang bercampur dengan produk jurnalistik.
4. Kebingungan tentang siapa sebenarnya yang jurnalis dan standar yang relevan.
Dalam hal ini pada dasarnya jurnalis dan masyarakat saling berkaitan, entah siapa yang menjadi objek maupun subjek. Tak jarang jurnalis pun memperoleh informasi dari warga sendiri, dan wargapun membutuhkan informasi karya sang jurnalis. Ketepatan dan keakuratan isi berita lah yang perlu diutamakan. Agar jurnalis maupun warga sama-sama tidak menghasilkan berita, dan informasi abal-abal yang menyesatkan.
Sumber Referensi :
Fidler Roger. (2003). Mediamorfosis. Yogyakarta: Bentang Budaya.
Holmes David. (2005). Komunikasi Media, Teknologi, dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasution Zulkarimein. (2015). Etika Jurnalisme Prinsip-Prinsip Dasar. Jakarta: Rajawali Pers.
McAdams, M. (2012). Jurnalisme Online.
http://aji.or.id/upload/article_doc/Media_Online.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H