Mohon tunggu...
Margaretha Della
Margaretha Della Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

jangan takut gagal jika belum pernah mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book (Refleksi Sosiologi Hukum)

28 September 2024   12:14 Diperbarui: 28 September 2024   12:17 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya Khun menjabarkan konsep paradigma ini ke dalam dua aspek atau bentuk penampilan, yakni disciplinary matrix dan exemplars (shared examples), yang dapat dipandang sebagai expalantory principles sehingga konsep paradigma dapat menjadi lebih operasional. Menurut Khun matriks disipliner itu terdiri atas empat komponen yakni: (a) generalisasi simbolik; (b) praanggapan kefilsafatan atau model yang dianut bersama yang menematisasi objek telaah, yang menyediakan analogi dan metafor yang diizinkan, yang dengan itu dapat ditentukan apa yang dapat diterima sebagai penjelasan dan sebagai solusi; (c) komitmen pada nilai-nilai yang dianut komunitas ilmuwan yang membimbing kegiatan ilmiahnya (misalnya dalam seleksi hipotesis); (d) eksemplar ilmiah, yakni model solusi masalah paradigmatik.

Sub bab keempat membahas terkait dengan hukum antara Das Sollen dan Das Sein, yang mempertanyakan kesadaran hukum masyarakat pada prinsipnya memper- tanyakan juga aspek penegakan hukum. Telaah yang pernah dilakukan oleh Soerjono Soekanto tentang Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di tahun 1982, membuka pintu kajian semakin jelas akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mematuhi secara sadar konsepsi hukum yang telah disahkan dan dilaksanakan secara konsekuen dalam komunikasi/hubungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bahkan berpolitik.

#uinsaidsurakarta2024#muhammadjulijanto#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun