Selanjutnya Khun menjabarkan konsep paradigma ini ke dalam dua aspek atau bentuk penampilan, yakni disciplinary matrix dan exemplars (shared examples), yang dapat dipandang sebagai expalantory principles sehingga konsep paradigma dapat menjadi lebih operasional. Menurut Khun matriks disipliner itu terdiri atas empat komponen yakni: (a) generalisasi simbolik; (b) praanggapan kefilsafatan atau model yang dianut bersama yang menematisasi objek telaah, yang menyediakan analogi dan metafor yang diizinkan, yang dengan itu dapat ditentukan apa yang dapat diterima sebagai penjelasan dan sebagai solusi; (c) komitmen pada nilai-nilai yang dianut komunitas ilmuwan yang membimbing kegiatan ilmiahnya (misalnya dalam seleksi hipotesis); (d) eksemplar ilmiah, yakni model solusi masalah paradigmatik.
Sub bab keempat membahas terkait dengan hukum antara Das Sollen dan Das Sein, yang mempertanyakan kesadaran hukum masyarakat pada prinsipnya memper- tanyakan juga aspek penegakan hukum. Telaah yang pernah dilakukan oleh Soerjono Soekanto tentang Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di tahun 1982, membuka pintu kajian semakin jelas akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mematuhi secara sadar konsepsi hukum yang telah disahkan dan dilaksanakan secara konsekuen dalam komunikasi/hubungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bahkan berpolitik.
#uinsaidsurakarta2024#muhammadjulijanto#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H