Mohon tunggu...
Margaretha Della
Margaretha Della Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

jangan takut gagal jika belum pernah mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book (Refleksi Sosiologi Hukum)

28 September 2024   12:14 Diperbarui: 28 September 2024   12:17 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam BAB ke-V membahas  mengenai Dinamisasi Hukum dalam Realitas Sosial. Sejak awal sejarah pembentukan umat manusia dalam konteks interaksi dalam masyarakat, persoalan kaidah atau norma merupakan jelmaan yang dibutuh- kan dalam upaya mencapai harmonisasi kehidupan. Secara empirik sosiologis kaidah atau norma adalah tuntunan atau kunci dalam mencapai stabilisasi interaksi sehingga pelanggaran akan kaidah atau norma akan dijatuhi hukuman atau sanksi sosial.

Interaksi kehidupan manusia dalam masyarakat dalam sepanjang perja- lanan hidup tidak ada yang berjalan lurus, mulus dan aman-aman saja. Sepan- jang kehidupan manusia, yang namanya persengketaan, kejahatan, ketidak- adilan, diskriminasi, kesenjangan sosial, konflik SARA dan sebagainya adalah warna-warni dari realitas yang dihadapi. Persoalan-persoalan tersebut semakin berkembang dalam modifikasi lain akibat pengaruh teknologi globalisasi akan semakin canggih setua usia bumi. Manusia pun menyadari bahwa ketenangan dan ketentraman hidup tidak akan tercapai tanpa kesadaran pada diri untuk berubah, memperbaiki perilaku Selain dukungan masyarakat untuk memulihkannya.

Secara sosiologis, persoalan penegakan hukum, law enforcement adalah persoalan yang kompleks jika ingin ditegakkan. Maka kemudian kita akan membincangkannya dalam koridor pertanyaan-pertanyaan seputar program sosialisasi, implementasi atau aplikasi, perangkat pendukung (perangkat lunak maupun keras), koordinasi serta faktor pendukung agar pengaturan itu berhasil dalam masyarakat, dan semua mematuhinya.

Paradigma yang berkembang dalam memberikan format atas hubungan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum adalah:

  1. Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat
  2. Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlang- sung dalam masyarakat.

Dalam BAB ke-VI ini membahas mengenai Kristalisasi Pemikiran Sosiologi Hukum, Para pemikir Sosiologi Hukum adalah sosiolog yang berminat mempelajari hukum, banyak menyajikan pendapat tentang hukum baik itu hukum dalam pengertian yang otonom maupun hukum dalam hubungannya dengan bidang lain di luar hukum. Pemikiran para tokoh ini mengakibatkan timbulnya bermacam-macam konsepsi dan teori yang dikembangkan atas dasar berbagai perspektif yaitu suatu kerangka konsepsi dasar, paradigma atau model. Model tersebut sangat tergantung pada ilmuwan tentang latar belakang atau fokus perhatiannya. Dengan pola pembagian perbabak dan tokohnya didasarkan pada pemikiran Soerjono Soekanto (1985: 5-47) yang menyebutkan bahwa penyusunan kategori perspektif teoritisi didasarkan pada berbagai kriteria seperti: kerangka ilmu-ilmu hukum yang mencakup ilmu hukum dogmatis dan ilmu hukum kenyataan, kecenderungan perkembangan teori juga sering dipergunakan sebagai kerangka dasar, kerangka bidang-bidang tata hukum, latar belakang dan pusat perhatian penyusunnya (yakni ilmuwannya)

Uraian setiap pemikiran para tokoh dilandasi oleh perpaduan berbagai studi kepustakaan yang penulis lakukan dan dapat dilihat dalam daftar pustaka Penggolongan pendapat tokoh dapat dibagi atas:

Teoritisi I

Pionir-pionir Eropa (Pionir perintis jalan, pembuka jalan), yang berciri bahwa hukum adalah gejala yang mandiri dan terlepas dari struktur maupun masyarakat dimana hukum itu hidup. Hukum secara universal adalah hukum yang di tentukan masyarakat merupakan cerminan dari gagasan gagasan yang mencul di masyarakat. Hukum berkembang pada abad ke-19 : hukum alam bergeser oleh penafsiran sejarah dan evolusioner terhadap hukum dan banyak ahli berpikir yang tidak setuju pada spekulasi filosofis tentang hakekat dan tujuan hukum, dan memusatkan pada : perkembangan hukum dan analisis hukum positif yang telah di tetapkan dan dilaksanakan negara

Dalam terori ini ada beberapa ide tokoh, seperti Montesquieu, Friederich Karl Von Savigny, Herbery Spencer dan Sir Henry Summer Meine

Teoritisi II

      Para Sosiolog mengakui adanya hubungan esensial antara lembaga hukum dengan tertib sosial. Dengan ide ide dari tokoh sosiolog seperti Karl Marx, Max Weber, Eugen Ehrlich dan Emil Durhkhiem

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun