Juga tak kalah penting, memperhatikan usia pelaku kejahatan seksual ketika mempertimbangkan hukuman dan koreksi pidana.
Jika pelaku kejahatan seksual pada anak telah melakukan kejahatan seksual berulang/korban jamak, masih berusia muda - produktif secara seksual, lemah dalam mengelola stres, memiliki kompulsi seksual yang sulit dikontrolnya, juga memiliki minat afektif-seksual pada anak yang tergolong tinggi - selayaknya diberikan hukuman maksimal.
Jika pelaku kejahatan seksual telah menyelesaikan masa pidananya, maka proses pengawasan perilaku sosialnya di masyarakat dan pembatasan/pelarangan kontak atau bekerja dengan anak harus ditegakkan. Pemberian dukungan rehabilitasi yang diperlukan juga tetap harus diselenggarakan untuk mencegah relapse dan jatuhnya korban baru.
Sudah waktunya, koreksi dan rehabilitasi dilakukan secara strategis untuk mencegah kejahatan seksual pada anak di Indonesia.
Sumber dari artikel riset "Does emotional congruence and compulsive sexual behavior increase the recurrence risks of child sexual abuse?" oleh Anindya Endah Cahyaningrum dan Margaretha.
Ucapan terima kasih
Tim Payung Kekerasan 2019-2020
Aisya Kusuma Cahya Mahardhika
Anindya Endah Cahyaningrum
Aprillia Wigar Kantiningtyas
Penulis: Margaretha
Peneliti Psikologi Forensik, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Saat ini tengah menempuh studi lanjut di the University of Melbourne
Referensi:
Cahyaningrum, A.E. & Margaretha, M. (2021). "Does emotional congruence and compulsive sexual behavior increase the recurrence risks of child sexual abuse?," Jurnal Psikologi, 19, 4, Doi: https://doi.org/10.14710/jp.19.4.417-430 Diakses dari https://ejournal.undip.ac.id/index.php/psikologi/article/view/27726
Mantalean, V. (2022) Pemerintah catat 6500 lebih kasus kekerasan seksual. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/18555131/pemerintah-catat-6500-lebih-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sepanjang?page=all
Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H