Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Siapa Residivis Kejahatan Seksual pada Anak?

26 Juni 2022   18:53 Diperbarui: 18 Januari 2024   07:23 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: mediaindonesia.com)

Juga tak kalah penting, memperhatikan usia pelaku kejahatan seksual ketika mempertimbangkan hukuman dan koreksi pidana.

Jika pelaku kejahatan seksual pada anak telah melakukan kejahatan seksual berulang/korban jamak, masih berusia muda - produktif secara seksual, lemah dalam mengelola stres, memiliki kompulsi seksual yang sulit dikontrolnya, juga memiliki minat afektif-seksual pada anak yang tergolong tinggi - selayaknya diberikan hukuman maksimal.

Jika pelaku kejahatan seksual telah menyelesaikan masa pidananya, maka proses pengawasan perilaku sosialnya di masyarakat dan pembatasan/pelarangan kontak atau bekerja dengan anak harus ditegakkan. Pemberian dukungan rehabilitasi yang diperlukan juga tetap harus diselenggarakan untuk mencegah relapse dan jatuhnya korban baru.

Sudah waktunya, koreksi dan rehabilitasi dilakukan secara strategis untuk mencegah kejahatan seksual pada anak di Indonesia.

Sumber dari artikel riset "Does emotional congruence and compulsive sexual behavior increase the recurrence risks of child sexual abuse?" oleh Anindya Endah Cahyaningrum dan Margaretha.

Ucapan terima kasih
Tim Payung Kekerasan 2019-2020
Aisya Kusuma Cahya Mahardhika
Anindya Endah Cahyaningrum
Aprillia Wigar Kantiningtyas

Penulis: Margaretha
Peneliti Psikologi Forensik, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Saat ini tengah menempuh studi lanjut di the University of Melbourne

Referensi:
Cahyaningrum, A.E. & Margaretha, M. (2021). "Does emotional congruence and compulsive sexual behavior increase the recurrence risks of child sexual abuse?," Jurnal Psikologi, 19, 4, Doi: https://doi.org/10.14710/jp.19.4.417-430 Diakses dari https://ejournal.undip.ac.id/index.php/psikologi/article/view/27726
Mantalean, V. (2022) Pemerintah catat 6500 lebih kasus kekerasan seksual. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/18555131/pemerintah-catat-6500-lebih-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sepanjang?page=all
Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun