Mohon tunggu...
Euis Marga
Euis Marga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Book

Peningkatan Pemahaman Hukum Perdata Islam

25 Maret 2023   15:54 Diperbarui: 25 Maret 2023   16:18 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan: perkawinan adalah perintah agama kepada seorang laki dan perempuan pada generasi muda yang telah siap melangsungkan perkawinan, perkawinan terdapat syarat-syarat yakni persetujuan calon mempelai,umur,wali nikah,saksi serta pelaksanaan akad. Pasal (1) undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 sudah dijelaskan perkawinan membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha esa.

Inspirasi : ketika kita melakukan perkawinan,kita harus memikirkan dengan baik sebab nikah itu sekali dalam seumur hidup. Perkawinan adalah nilai-nilai yang sakral dalam ketentuan hukum agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun