Mohon tunggu...
Euis Marga
Euis Marga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Book

Peningkatan Pemahaman Hukum Perdata Islam

25 Maret 2023   15:54 Diperbarui: 25 Maret 2023   16:18 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Pengertian hukum perdata Islam Indonesia adalah hukum atau peraturan yang berlaku bagi pribadi dan keluarga warga negara Indonesia yang beragama Islam. Yang mengatur interaksi seorang Muslim dengan non-Muslim untuk membangun ketertiban dan ketertiban sosial. Adapun terdapat prinsip- prinsip perkawinan terdapat dalam UU No. 1Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam

UU No.1 Tahun Tahun 1974

1.Perkawinan adalah ikatan lahir batin setiap pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dipersulit terjadinya perceraian.

2.Undang-undang tersebut menegaskan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang berlaku, dan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Prinsip monogami hanya berlaku jika orang tersebut menginginkannya. Ini karena hukum dan agama seseorang memungkinkan seorang suami memiliki banyak istri.

4.Hak dan status istri seimbang dengan suami, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam masyarakat, sehingga dengan cara ini semuanya dirundingkan dan diputuskan bersama dalam keluarga perkawinan. 

KHI 

1. Adanya' Persetujuan suka kedua mempelai, larangan menikah sepersusuan dijelaskan dalam ayat Al-Quran yang mengatur mengenai larangan perkawinan karena sepersusuan diatur dalam QS. An-Nisa (4): 23.

2.Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang Sakina Mawadda Wa Rahma (keluarga yang damai, cinta dan kasih sayang). Banyak pasangan ingin memiliki anak dan membesarkan keturunan.

3. Dapat memenuhi rukun dan syarat mengenai perkawinan.

Apa yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatakan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN. Dan Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan? 

 Di negara-negara perkawinan yang tidak tercatat, perkawinan yang dicatatkan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Salah satu konsekuensi hukum yang paling terlihat menyangkut anak-anak. Kenyataannya, masih banyak anak yang lahir dari perkawinan di luar nikah yang mengalami diskriminasi dalam pelaksanaan dan perlindungan hak-hak anak, termasuk dalam hubungan hukum keluarga. Selain itu, hak anak atas pelayanan sosial dan pendidikan juga berbeda. Solusi nya

 - melakukan kursus pengantin yang mau menikah

- melakukan penyuluhan terhadap masyarakat betapa pentingnya pencatatan perkawinan

Mengapa pencatatan harus dilakukan serta hikmah?

Karena Pencatatan perkawinan sangat penting dari sudut pandang pasangan suami istri, karena akta nikah yang diperoleh mereka  merupakan bukti sahih sahnya perkawinan, baik secara agama maupun bangsa. Akta nikah dapat digunakan untuk membuktikan adanya anak sah yang lahir di luar nikah dan untuk memperoleh hak waris. Hikmah pencatatan perkawinan ini adalah untuk memberikan ketenangan dan perlindungan kepada para pihak yang akan melangsungkan perkawinan sehingga terdapat bukti sah perkawinan tersebut dan para pihak dapat mempertahankan perkawinannya di hadapan para ahli hukum. 

pendapat ulama dan KHI tentang pekawinan wanita hamil?

-Hanafiyah dan Syafi'i menikahkan wanita hamil dengan pria yang berzina dengannya atau dengan pria yang tidak berzina dengannya, dibolehkan dan pernikahannya sah tanpa syarat taubat.

Hanabilah dan malikiyah Pernikahan itu batal kecuali jika bertobat dan melahirkan sebelum menikah. Jika keduanya kawin tanpa taubat, maka perkawinan itu batal dan cerai sampai kedua syarat di atas terpenuhi, maka perkawinan itu dapat dikawinkan lagi.

Khi pasal 47 

1. Wanita yang hamil di luar nikah dapat menikah dengan pria yang menghamilinya.

2. Wanita hamil yang disebutkan dalam ayat 1 dapat dinikahkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.

3. Dalam perkawinan lurus, jika wanita hamil, tidak perlu menikah lagi setelah melahirkan anak.

apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian? 

1.Komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

2. Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik merupakan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

3.Menghindari tindakan kekerasan

4. Jangan selalu memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan pasangan. Selalu berusaha memahami dan memperhatikan kebutuhan pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

5. Berdoa kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya merupakan salah satu cara yang efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Review Book 

Judul buku: Hukum Perdata Islam di Indonesia

Pengarang: Prof .Dr. H. Ahmad Rofiq ,M A

Penerbit: PT Rajagrafindo Persada

Kesimpulan: perkawinan adalah perintah agama kepada seorang laki dan perempuan pada generasi muda yang telah siap melangsungkan perkawinan, perkawinan terdapat syarat-syarat yakni persetujuan calon mempelai,umur,wali nikah,saksi serta pelaksanaan akad. Pasal (1) undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 sudah dijelaskan perkawinan membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha esa.

Inspirasi : ketika kita melakukan perkawinan,kita harus memikirkan dengan baik sebab nikah itu sekali dalam seumur hidup. Perkawinan adalah nilai-nilai yang sakral dalam ketentuan hukum agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun