Kesimpulan: perkawinan adalah perintah agama kepada seorang laki dan perempuan pada generasi muda yang telah siap melangsungkan perkawinan, perkawinan terdapat syarat-syarat yakni persetujuan calon mempelai,umur,wali nikah,saksi serta pelaksanaan akad. Pasal (1) undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 sudah dijelaskan perkawinan membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha esa.
Inspirasi : ketika kita melakukan perkawinan,kita harus memikirkan dengan baik sebab nikah itu sekali dalam seumur hidup. Perkawinan adalah nilai-nilai yang sakral dalam ketentuan hukum agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H