3. Dalam perkawinan lurus, jika wanita hamil, tidak perlu menikah lagi setelah melahirkan anak.
apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian?Â
1.Komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
2. Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik merupakan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
3.Menghindari tindakan kekerasan
4. Jangan selalu memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan pasangan. Selalu berusaha memahami dan memperhatikan kebutuhan pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
5. Berdoa kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya merupakan salah satu cara yang efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Review BookÂ
Judul buku: Hukum Perdata Islam di Indonesia
Pengarang: Prof .Dr. H. Ahmad Rofiq ,M A
Penerbit: PT Rajagrafindo Persada