Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencermati Posisi Piagam Jakarta dalam Kehidupan Kenegaraan

22 Juni 2018   05:01 Diperbarui: 22 Juni 2018   05:04 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perobahan tersebut dilakukan oleh Drs Mohammad Hatta atas usul Mr.A.A.Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hasan,Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Dengan adanya perobahan yang demikian lalu bagaimana kedudukan Piagam Jakarta dalam kehidupan ketatanegaraan kita. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan tegas menyatakan ,Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.

Seperti diketahui Dekrit Presiden 5 Juli itu merupakan dekrit yang dikeluarkan /dibacakan oleh Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959,pukul 5 sore di Istana Merdeka Jakarta. Isi dekrit itu ialah: 

  1. Membubarkan konstituante
  2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri dari anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan utusan daerah dan golongan serta 
  4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Mengemuka pertanyaan mengapa dekrit tersebut menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.
Sesudah berobahnya bentuk negara dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950 maka sejak saat itu yang berlaku adalah Undang Undang Sementara 1950 yang sering disebut UUDS 1950.

Kata " Sementara" pada UUD tersebut mengisyaratkan akan lahirnya sebuah UUD yang baru.Oleh UUDS 1950 dinyatakan yang akan membuat dan mengesahkan UUD baru itu adalah sebuah badan pembuat UUD yang disebut Konstituante.

Anggota Konstituante dipilih oleh rakyat melalui Pemilu 1955. Anggota Konstituante mulai bersidang 10 November 1956. Namun sampai tahun 1958 ,Konstituante belum berhasil merumuskan dan menyepakati sebuah UUD yang baru.

Melihat kegagalan Konstituante yang demikian maka pada  masa itu di masyarakat mulai muncul tuntutan agar RI kembali ke UUD 1945. Menyikapi keinginan masyarakat itu ,Presiden Sukarno berpidato di hadapan anggota Konstituante yang intinya menganjurkan agar kembali ke UUD 1945.

Menindak lanjuti pidato Presiden tersebut ,Konstituante mengadakan pemungutan suara dan hasilnya 269 suara menyetujui kembali ke UUD 1945 sedangkan 199 suara tidak setuju.

Oleh karena suara yang setuju belum memenuhi kuorum maka tanggal 1 dan 2 Juni 1959 ,Konstituante mengadakan pemungutan suara ulang .Tetapi badan pembentuk UUD itu gagal lagi untuk memenuhi kuorum.

Akibatnya RI mulai dibayang bayangi krisis konstitusional yang kalau terus dibiarkan dapat mengancam keutuhan negara yang baru berumur empat belas tahun itu.
Salah satu penyebab gagalnya Konstituante merumuskan sebuah UUD baru karena adanya perbedaan pendapat yang tajam tentang dasar negara.

Kelompok Islam tetap menginginkan Islam sebagai dasar negara sementara kelompok lainnya menginginkan Pancasila sebagai dasar negara. Kuat dugaan untuk mengobati kekecewaan kelompok Islam itulah maka dalam Dekrit 5 Juli dinyatakan Piagam Jakarta dinyatakan menjiwai UUD 1945 dan adalah sebuah rangkaian kesatuan dengan konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun