Perobahan tersebut dilakukan oleh Drs Mohammad Hatta atas usul Mr.A.A.Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hasan,Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Dengan adanya perobahan yang demikian lalu bagaimana kedudukan Piagam Jakarta dalam kehidupan ketatanegaraan kita. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan tegas menyatakan ,Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.
Seperti diketahui Dekrit Presiden 5 Juli itu merupakan dekrit yang dikeluarkan /dibacakan oleh Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959,pukul 5 sore di Istana Merdeka Jakarta. Isi dekrit itu ialah:Â
- Membubarkan konstituante
- Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah IndonesiaÂ
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri dari anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan utusan daerah dan golongan sertaÂ
- Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Mengemuka pertanyaan mengapa dekrit tersebut menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.
Sesudah berobahnya bentuk negara dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950 maka sejak saat itu yang berlaku adalah Undang Undang Sementara 1950 yang sering disebut UUDS 1950.
Kata " Sementara" pada UUD tersebut mengisyaratkan akan lahirnya sebuah UUD yang baru.Oleh UUDS 1950 dinyatakan yang akan membuat dan mengesahkan UUD baru itu adalah sebuah badan pembuat UUD yang disebut Konstituante.
Anggota Konstituante dipilih oleh rakyat melalui Pemilu 1955. Anggota Konstituante mulai bersidang 10 November 1956. Namun sampai tahun 1958 ,Konstituante belum berhasil merumuskan dan menyepakati sebuah UUD yang baru.
Melihat kegagalan Konstituante yang demikian maka pada  masa itu di masyarakat mulai muncul tuntutan agar RI kembali ke UUD 1945. Menyikapi keinginan masyarakat itu ,Presiden Sukarno berpidato di hadapan anggota Konstituante yang intinya menganjurkan agar kembali ke UUD 1945.
Menindak lanjuti pidato Presiden tersebut ,Konstituante mengadakan pemungutan suara dan hasilnya 269 suara menyetujui kembali ke UUD 1945 sedangkan 199 suara tidak setuju.
Oleh karena suara yang setuju belum memenuhi kuorum maka tanggal 1 dan 2 Juni 1959 ,Konstituante mengadakan pemungutan suara ulang .Tetapi badan pembentuk UUD itu gagal lagi untuk memenuhi kuorum.
Akibatnya RI mulai dibayang bayangi krisis konstitusional yang kalau terus dibiarkan dapat mengancam keutuhan negara yang baru berumur empat belas tahun itu.
Salah satu penyebab gagalnya Konstituante merumuskan sebuah UUD baru karena adanya perbedaan pendapat yang tajam tentang dasar negara.
Kelompok Islam tetap menginginkan Islam sebagai dasar negara sementara kelompok lainnya menginginkan Pancasila sebagai dasar negara. Kuat dugaan untuk mengobati kekecewaan kelompok Islam itulah maka dalam Dekrit 5 Juli dinyatakan Piagam Jakarta dinyatakan menjiwai UUD 1945 dan adalah sebuah rangkaian kesatuan dengan konstitusi.