Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencermati Posisi Piagam Jakarta dalam Kehidupan Kenegaraan

22 Juni 2018   05:01 Diperbarui: 22 Juni 2018   05:04 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kisah tentu harus dimulai pada 1 Maret 1945 ketika Badan Usaha Penyelidik Kemerdekaan  Indonesia ( BPUPKI) dibentuk sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia.

Kata " Kemedekaan Indonesia " pada BPUPKI tentulah sebuah kemajuan yang luar biasa .Maklumlah sesudah 350 tahun dijajah Belanda dan ditambah tiga setengah tahun dijajah Jepang kemudian dimunculkan kata " kemerdekaan ".

Kata ini sudah lama dirindukan oleh warga yang dinyatakan mendiami Hindia Belanda.Sejak awal abad  kedua puluh ,berbagai ideologi juga sudah hidup dan berkembang di jajahan Belanda ini.Ada ideologi yang berbasiskan Islam,ada ideologi yang dipengaruhi Marxis / Komunis dan tidak kurang pula jumlahnya ideologi yang menganut paham kebangsaan.

Nah ketika kata " kemerdekaan Indonesia " mengemuka, tentu muncul pertanyaan ,ideologi apa yang akan menjadi dasar untuk Indonesia Merdeka itu.
Demikianlah sesudah pelantikan anggota BPUPKI tanggal 28 Mei 1945 maka mulai 29 Mei sampai 1 Juni 1945 ,badan baru itu melaksanakan sidang sidang untuk membahas ideologi negara yang akan lahir itu.

Pada kesempatan sidang itulah Bung Karno menawarkan Pancasila melalui pidatonya 1 Juni 1945. Tetapi sidang sidang BPUPKI itu barulah sebatas mendengarkan pendapat ataupun gagasan gagasan yang tentunya masih memerlukan tindak lanjut untuk merumuskannya dalam bentuk dokumen tertulis.

Untuk mempersiapkan pekerjaan besar itulah BPUPKI menugaskan beberapa tokoh untuk menyusun hal hal penting itu yang kemudian diberi nama " Panitia Sembilan" .Panitia Sembilan itu terdiri dari : Ir.Soekarno,Drs.Mohammad Hatta ,Mr .A.A.Maramis ,Abikoesno Tjokrosoejoso ,Abdoel Kahar Moezakir,H.Agoes Salim,Mr.Achmad Soebardjo ,Wahid Hasyim dan Mr .Moehammad Yamin.

Panitia ini pada awalnya menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan ,namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukaddimah UUD 1945.Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Memang kalau kita baca alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 sangat jelas terlihat pada alinea inilah dinyatakan kemerdekaan Indonesia.

"Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan  kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya".

Sesungguhnya Piagam Jakarta yang ditanda tangani oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 itu pada sidang kedua BPUPKI telah disetujui sebagai Mukaddimah UUD . Sidang kedua itu merupakan penyusunan naskah UUD.

Tetapi pada sidang pengesahan UUD 45 tanggal 18 Aguatus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI) ,ada perobahan tentang Mukaddimah UUD yaitu, 1). mengobah kata " Mukaddimah " menjadi " Pembukaan" dan 2).butir pertama yang berbunyi " Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya " diganti menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa".

Perobahan tersebut dilakukan oleh Drs Mohammad Hatta atas usul Mr.A.A.Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hasan,Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Dengan adanya perobahan yang demikian lalu bagaimana kedudukan Piagam Jakarta dalam kehidupan ketatanegaraan kita. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan tegas menyatakan ,Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.

Seperti diketahui Dekrit Presiden 5 Juli itu merupakan dekrit yang dikeluarkan /dibacakan oleh Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959,pukul 5 sore di Istana Merdeka Jakarta. Isi dekrit itu ialah: 

  1. Membubarkan konstituante
  2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri dari anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan utusan daerah dan golongan serta 
  4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Mengemuka pertanyaan mengapa dekrit tersebut menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.
Sesudah berobahnya bentuk negara dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950 maka sejak saat itu yang berlaku adalah Undang Undang Sementara 1950 yang sering disebut UUDS 1950.

Kata " Sementara" pada UUD tersebut mengisyaratkan akan lahirnya sebuah UUD yang baru.Oleh UUDS 1950 dinyatakan yang akan membuat dan mengesahkan UUD baru itu adalah sebuah badan pembuat UUD yang disebut Konstituante.

Anggota Konstituante dipilih oleh rakyat melalui Pemilu 1955. Anggota Konstituante mulai bersidang 10 November 1956. Namun sampai tahun 1958 ,Konstituante belum berhasil merumuskan dan menyepakati sebuah UUD yang baru.

Melihat kegagalan Konstituante yang demikian maka pada  masa itu di masyarakat mulai muncul tuntutan agar RI kembali ke UUD 1945. Menyikapi keinginan masyarakat itu ,Presiden Sukarno berpidato di hadapan anggota Konstituante yang intinya menganjurkan agar kembali ke UUD 1945.

Menindak lanjuti pidato Presiden tersebut ,Konstituante mengadakan pemungutan suara dan hasilnya 269 suara menyetujui kembali ke UUD 1945 sedangkan 199 suara tidak setuju.

Oleh karena suara yang setuju belum memenuhi kuorum maka tanggal 1 dan 2 Juni 1959 ,Konstituante mengadakan pemungutan suara ulang .Tetapi badan pembentuk UUD itu gagal lagi untuk memenuhi kuorum.

Akibatnya RI mulai dibayang bayangi krisis konstitusional yang kalau terus dibiarkan dapat mengancam keutuhan negara yang baru berumur empat belas tahun itu.
Salah satu penyebab gagalnya Konstituante merumuskan sebuah UUD baru karena adanya perbedaan pendapat yang tajam tentang dasar negara.

Kelompok Islam tetap menginginkan Islam sebagai dasar negara sementara kelompok lainnya menginginkan Pancasila sebagai dasar negara. Kuat dugaan untuk mengobati kekecewaan kelompok Islam itulah maka dalam Dekrit 5 Juli dinyatakan Piagam Jakarta dinyatakan menjiwai UUD 1945 dan adalah sebuah rangkaian kesatuan dengan konstitusi.

Dengan uraian uraian yang demikian maka terlihatlah posisi Piagam Jakarta yang ditanda tangani 22 Juni 1945 itu merupakan dokumen historis yang dinyatakan menjiwai UUD 1945 dan adalah sebuah rangkaian kesatuan dengan konstitusi.
Salam Demokrasi!

Sumber: Wikipedia dan bahan lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun