Mohon tunggu...
Marahalim Siagian
Marahalim Siagian Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan-sosial and forest protection specialist

Homo Sapiens

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Lihat Buah di Hutan Jangan Main Embat Aja, Awas Kena Denda!

20 Agustus 2020   00:23 Diperbarui: 20 Agustus 2020   05:20 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika seseorang memanen buah yang diberi penanda luka bertingkat pada batang pohon tersebut pelakunya dapat dikerjar oleh hukum adat mereka sebagai pelanggaran terhadap "merebut" rumah tangga si pemilik tanda. Dendanya besar. 

Orang biasa memakai penanda ini pada buah yang hasilnya banyak dan berharga jika dijual seperti durian (ada beberapa jenis antara lain durian doun dan durian marok) serta beberapa jenis buah lainnya.

Dendanya 80 lembar kain namun biasanya ada kebijakan-mengurangi dari penghulu adat sehingga nilai denda hanya menjadi 8 lembar kain panjang. Nilainya, menurut ukuran sekarang setara Rp 600.000,- setiap batangnya.

Apakah aturan ini hanya berlaku dikalangan Orang Rimba? Tidak. Aturan ini berlaku untuk Orang Melalu tetangga terdekat serta orang luar yang mereka sebut urang meru atau orang terang. *)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun