Mohon tunggu...
Marahalim Siagian
Marahalim Siagian Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan-sosial and forest protection specialist

Homo Sapiens

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Lihat Buah di Hutan Jangan Main Embat Aja, Awas Kena Denda!

20 Agustus 2020   00:23 Diperbarui: 20 Agustus 2020   05:20 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pohon buah liar yang ditandai dengan cara melukai batang buah dengan parang secara bertingkat.

Membersihkan semak yang berada di sekeliling pohon buah

Membersihkan sekeliling batang pohon buah ada penanda yang cukup umum dan sistem kode ini juga berlaku pada Melayu, tetangga terdekat mereka.

**

Buah adalah salah satu sumber makanan penting bagi Orang Rimba dan sumber uang tunai jika mereka menjualnya ke pasar, sehingga dibuat pengaturan yang memiliki sanksi bila terjadi "pencurian" terhadap pohon buah yang ditandai tadi. Uniknya beberapa tanda-tanda ini dikaitkan dengan seksualitas.

Seleligi adalah simbol tombak si empunya pemilik tanda dan jika buah yang ditandai itu diambil orang lain dapat dikerjar oleh hukum adat sebagai tindakan pencurian. Dendanya bisa 2 lembar helai kain panjang atau setara Rp 150.000 untuk setiap batangnya.

Gegelangon, diambil dari analogi gelang gadis. Jika  buah yang diberi penanda akar-akaran yang dililtkan pada batang buah diambil orang lain dianggap sama saja mengambil gelang gadisnya si pemilik tanda. Hal ini menjadi pelanggangaran terhadap norma kesusilaan yang bisa dihukum secara sah. 

Besar kecilnya hukuman di tentukan oleh seberapa bernilai batang buah tersebut sebagai sumber makanan. Penanda gegelangon biasanya dibuat pada petai atau jengkol.

Petai dan jengkol karena makanan kesukaan Orang Rimba dan Melayu dapat menjadi sumber uang tunai bagi mereka. Besar dendanya sekitar 60 lembar kain. 

Namun biasanya ada kebijakan "kupang" atau menggunting hukuman/mengurangi nilai denda, sehingga hanya menjadi 6 lembar kain panjang. Nilainya, menurut ukuran sekarang setara Rp 450.000,- setiap batangnya.

Tukak tangga, tanda ini beranalogi pada rumah tangga pemilik tanda pada buah liar tadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun