Jika seseorang memanen buah yang diberi penanda luka bertingkat pada batang pohon tersebut pelakunya dapat dikerjar oleh hukum adat mereka sebagai pelanggaran terhadap "merebut" rumah tangga si pemilik tanda. Dendanya besar.Â
Orang biasa memakai penanda ini pada buah yang hasilnya banyak dan berharga jika dijual seperti durian (ada beberapa jenis antara lain durian doun dan durian marok) serta beberapa jenis buah lainnya.
Dendanya 80 lembar kain namun biasanya ada kebijakan-mengurangi dari penghulu adat sehingga nilai denda hanya menjadi 8 lembar kain panjang. Nilainya, menurut ukuran sekarang setara Rp 600.000,- setiap batangnya.
Apakah aturan ini hanya berlaku dikalangan Orang Rimba? Tidak. Aturan ini berlaku untuk Orang Melalu tetangga terdekat serta orang luar yang mereka sebut urang meru atau orang terang. *)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H