Mohon tunggu...
Marahalim Siagian
Marahalim Siagian Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan-sosial and forest protection specialist

Homo Sapiens

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Lihat Buah di Hutan Jangan Main Embat Aja, Awas Kena Denda!

20 Agustus 2020   00:23 Diperbarui: 20 Agustus 2020   05:20 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi (Dokpri)

Ada buah-buahan yang tumbuh alami yang jumlahnya tidak kurang dari 30 jenis, menyebut diantaranya: tampui, benton, kuduk kuya, jitan, remanai, durion daun, durion marok, dekat, rombut'on, pederoh, ridon, pletok, siu, harang paro, tayoi, nadai, lensum, kotompon, potoy dan joring. Sebagian besar dari daftar nama buah yang disebut tumbuh alami di hutan dan belum dibudidayakan.

Perhatikan penandanya

Setiap sukubangsa memiliki aturan pemanfaatan sumberdaya milik bersama. Pada Orang Rimba dikenal aturan pemanfaatan buah-buahan dengan sistem penanda.

Guna membedakan buah-buahan yang ditaman dengan buah-buahan yang bukan ditanam atau tumbuh alami dikenal istilah buah cucuk tanom dan buah laloton.

Buah cucuk tanom adalah buah-buahan yang sengaja ditanam serta dipelihara oleh empunya ladang. 

Buah yang ditanam ini bukan hanya sebagai sumber makanan tetapi jenis harta yang diwariskan yang secara adat jatuh ke pihak perempuan.

Sedangkan buah laloton adalah buah yang tumbuh alami atau kita sebut saja buah liar yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan semua orang (Orang Rimba dan bukan Orang Rimba) kecuali ditemukan penanda-penanda berikut.

Seleligi 

Pohon buah liar yang ditandai dengn ranting kayu yang ujungnya diruncingkan diarahkan ke batang buah dengan posisi kira-kira 45 derajat.

Gegelagon 

Pohon buah liar yang ditandai dengan cara melilit pohon buah tersebut dengan akar-akaran atau batang pohon buah itu digelangi.

Tukak tangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun