Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam membuat kebijakan publik, pemerintah tidak boleh hanya menimbang dari aspek manfaat atau keuntungan. Namun, yang pertama kali harus dijadikan dasar acuan kebijakan adalah aspek legalitas hukum.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!