Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam membuat kebijakan publik, pemerintah tidak boleh hanya menimbang dari aspek manfaat atau keuntungan. Namun, yang pertama kali harus dijadikan dasar acuan kebijakan adalah aspek legalitas hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!