Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam membuat kebijakan publik, pemerintah tidak boleh hanya menimbang dari aspek manfaat atau keuntungan. Namun, yang pertama kali harus dijadikan dasar acuan kebijakan adalah aspek legalitas hukum.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!