Elisa Sutanudjaja, pengamat tata kota dari RUJAK Center for Urban Studies, menilai bahwa pembangunan berbagai fasilitas rekreasi dan olahraga di atas lahan eks-Kalijodo melanggar aturan tata ruang. Menurut Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Zonasi Eks Kalijodo termasuk zona H.4, alias jalur hijau.Â
Lebih lanjut, pada Pasal 1 Perda Tata Ruang, zona jalur hijau adalah zona yang diperuntukan bagi sub zona hijau tegangan tinggi, pengaman jalur kereta api, jalur hijau yang berupa median jalan, di bawah jaringan transmisi tenaga listrik dengan tanaman peneduh dan tanaman hias lokal.Â
Apabila mematuhi Perda Tata Ruang, seharusnya di kawasan ini tidak boleh ada bangunan.Â
Marco Kusumawijaya, Founder dan Director of RUJAK Center for Urban Studies, juga menyatakan keprihatinannya bahwa proyek yang  prestisius ini ternyata melanggar Perda Tata Ruang. Seharusnya kawasan ini merupakan kawasan jalur hijau.
Zona H.4 atau jalur hijau adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lanskap sebagai penyangga yang berfungsi ekologis dan estetika beserta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan. Pada lampiran tabel Pelaksanaan Kegiatan Sub Zona Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, lahan H.4 hanya boleh dipakai untuk pembangunan hutan dan taman kota.Â
Tempat bermain, taman rekreasi, lapangan olahraga di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, tidaklah termasuk dalam klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan dalam Perda Tata Ruang. Semua fasilitas ini, hanya boleh dibangun pada lahan dengan kategori H.7 atau subzona hijau rekreasi.Â
Menurut Elissa Sutanudjaja, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di lahan eks Kalijodo adalah nol. Maka seharusnya, tidak boleh ada bangunan apapun berdiri di atasnya. Bahkan juga lahan parkir.Â
Adapun pemasangan papan reklame diperbolehkan dengan syarat tertentu yaitu: 1) pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat, 2) pesan atau informasi disampaikan tidak bersifat komersial.
Jika merujuk pada Pasal 658 sampai Pasal 664 Perda Tata Ruang, maka pelanggaran terhadap Perda ini bisa dikenai sanksi, mulai dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.Â
Isi lengkap Peraturan Daerah Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dapat diunduh disini:Â http://jakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2013/09/Perda-Nomor-1-Tahun-2014.pdf
Sungguh sangat disayangkan, jika proyek bergengsi dan berlevel internasional seperti ini harus melanggar Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Kita berharap bahwa pelanggaran Perda ini tidak berlanjut menjadi penuntutan, apalagi pemberian sanksi administratif.Â