"Menapaki Jejak Hukum: Refleksi Filosofis tentang Keseimbangan, Keadilan, dan Tanggung Jawab Manusia"
Oleh Maman Abdurohman
Edisi Bilba
PENDAHULUAN
Hukum merupakan Konsekwensi Matematis yang melekat bersamaan dengan adanya ruang dan waktu, maka hukum membuat setiap entitas didalamnya terikat dengan sendirinya, setiap entitas merepresentasikan pola hukum seperti Jarak, batas, waktu, percepatan, kecepatan, Masa, suhu dan lain-lain. Hukum dengan setiap polanya membentuk Keteraturan dan Keseimbangan dalam realitas alam, sehingga disebut sebagai 'Noumena' Thing in itself dalam istilah yang dikenalkan Imanuel kant, inilah yang disebut esensi hukum. Tulisan ini akan mengeksplorasi konsep hukum sebagai fenomena, substansi, serta titik pergeseran konsep materil dan formil dalam setiap konteks melalui refleksi filosofis yang mendalam.
NOUMENA
Hukum Sebagai Instrumen Abstrak Untuk mewujudkn Kehendak Tuhan
Padamulanya hukum digambarkan sebagai manifestasi dari keteraturan dan keseimbangan yang merupakn konsekwensi dari realitas yang memiliki karakteristik tunggal yang Inhern dan tidak terdefinisi, bisa dikatakan hukum merupakan instrumen abstrak dari "Keinginan/ kehendak Tuhan". Keseimbangan dan keteraturan dilihat sebagai sumber dari hukum-hukum universal yang mengatur alam semesta, yang dapat dipandang sebagai manifestasi kongkrit dari prinsip-prinsip metafisik.
"Keteraturan dan keseimbangan" akan selalu menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa setiap yang teratur dan seimbang tidak bisa dikenali sebagai dua identitas yang terpisah, olehkarena demikian maka keteraturan dan keseimbangan itu tidak bisa direfleksikan sebagai nilai positif dan/atau negatif secara terpisah, bisa dikatakan ia inheren dan kohern secara bersamaan.
FENOMENA
Hukum sebagai dasar bagi manusia menyadari kebutuhannya