Pertemuan 1: Sosiologi Hukum
Pada materi pertama membahas tentang Sosiologi Hukum, dimana di dalam nya terdapat berbagai pengertian pada tiap kata nya, Sosiologi, dan hukum.
Sosiologi sendiri berarti Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial, sedangkan hukum berarti seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Jadi, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Lalu pada sosiologi hukum sendiri terdapat objek kajian yang berupa basis sosial dari hukum dan efek-efek terhadap gejala sosial, serta terdapat karakteristik yang berupa Deskripsi, penjelasan, pengungkapan dan prediksi.
Pertemuan 2: Hukum dan Kenyataan di Masyarakat
Lalu pada materi kedua, membahas mengenai Hukum dan kenyataan di masyarakat, di mana, terdapat paparan materi mengenai perubahan sosial. Nah, perubahan sosial sendiri memiliki arti segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat.
Perubahan sosial tersebut juga dijelaskan oleh beberapa ahli dalam teorinya masing-masing, diantara yaitu Teori Max Weber, Teori Email Durkheim dan Teori Arnold M Rose.Â
Pertemuan 3: Pendekatan Dalam Kajian Sosiologi Hukum
Lanjut ke materi ketiga, akan dibahas mengenai pendekatan dalam kajian sosiologi hukum, yaitu pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif.
Pendekatan yuridis empiris berarti pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Lalu dalam pendekatan tersebut juga terdapat beberapa objek kajian, diantaranya Model kemasyarakatan (sociological model), Interaksi sosial, Sistem sosial, Struktur sosial dan Pola perilaku.
Sedangkan pendekatan yuridis normatif berarti pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau aturan-aturan dengan cara studi kepustakaan (library research).
Lalu dalam pendekatan tersebut juga terdapat beberapa objek kajian, diantaranya Norma dasar, Asas-asas hukum, Peraturan perundang-undangan, Peraturan Lembaga-Lembaga hukum, Doktrin atau ajaran hukum, Dokumen perjanjian (kontrak), Putusan pengadilan, Keputusan pejabat, serta Segala bentuk dokumen hukum yang dibuat secara formal dan mempunyai kekuatan mengikat.
Pertemuan 4: Aliran Hukum Positif
Pada pertemuan keempat materi yang dipaparkan berupa aliran hukum positif, yang mana di dalamnya dijelaskan terdapat dua macam aliran yaitu aliran hukum positif analitis dan aliran hukum murni, dan juga di dalam hukum positif terdapat dua bentuk hukum yang menyertainya yaitu positivisme yuridis dan positivisme sosiologis.
Tidak hanya itu, dalam aliran hukum positif juga terdapat dua corak lagi, yaitu positivisme analitis dan positivisme pragmatis. Dan dalam aliran hukum positif tersebut terdapat beberapa kelemahan dan kelebihannya masing-masing.
Â
Pertemuan 5: Aliran Sosiological Yurisprudent
Setelah pada pertemuan sebelumnya yang membahas aliran hukum positif, pada pertemuan kelima akan dibahas mengenai aliran sosiological yurisprudent, yang mana tidak jauh dari aliran hukum positif. Â Aliran sosiological yurisprudent ini berpangkal pada pembedaan antara hukum positif sebagai hukum yang dibuat dan atau ditetapkan oleh negara dan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
Dalam aliran sosiological yurisprudent terdapat tokoh-tokoh yang mengemukakan pendapatnya dalam aliran tersebut diantaranya adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound, merekalah dua tokoh ahli yang mengemukakan pendapatnya pada bidang sosiological yurisprudent di mana keduanya memiliki pandangan masing-masing yang berbeda namun masih tetap memiliki arah yang sama.
Pertemuan 6: Living Law Dan Utilitarianism
Pada pertemuan ke-6 dibahas mengenai aliran living law dan utilitarianism.
Pertama living law, dapat diartikan sebagai hukum yang berkembang di masyarakat atau lebih dikenal sebagai hukum adat. Sedangkan utilitarianisme sendiri merupakan suatu bentuk hukum di mana memberikan kebahagiaan bagi sebagian orang atas rasa keadilan dari keadilan hukum yang dibutuhkan nya. Di mana dalam aliran utilitarianisme, tokoh yang mengemukakannya terdiri dari Jeremy Betham, John Stuart Mill, dan Rdolf von Jhering.
Pertemuan 7: Pemikiran Ibnu Khaldun dan David mile Durkheim
Pada pertemuan keenam dibahas mengenai pemikiran teori dari beberapa tokoh yang berkecimpung di dalam pemikiran sosiologi hukum, pertama yaitu pada abad ke-14 yang bernama Ibnu Khaldun, sosok sejarawan dari Tunisia yang memiliki pemikiran tentang hukum sosial, beliau membagi tingkatan tersendiri dalam sosiologi hukum diantaranya:Â
1. Masyarakat primitif.
2. Masyarakat pedesaan.
3. Masyarakat kota.
Kedua yaitu seorang ahli sosiologi bernama David mile Durkheim, beliau adalah salah satu tokoh dari eropa yang dianggap sebagai pencetus pemikiran sosiologi modern. Durkheim berpendapat bahwa pendidikan sosiologi mempunyai banyak fungsi:
1. Memperkuat solidaritas sosial.
2. Mempertahankan peranan sosial.
3. Mempertahankan pembagian kerja.
Pertemuan 8: Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart
Untuk pertemuan 8 adalah pertemuan di mana menyambung materi pada pertemuan ketujuh, mengenai tokoh-tokoh yang memiliki pandangan dan pemikiran tersendiri dari sosiologi hukum. Tokoh selanjutnya yaituÂ
Max Weber, beliau adalah seorang ahli sosiolog yang berasal dari Jerman yang dianggap sebagai pencetus awal dari llmu sosiologi dan Administrasi negara modern.
Terakhir yaitu Herbert Lionel Adolphus Hart, beliau adalah seorang filsuf hukum yang berasal dari Inggris, beliau terkenal dengan pemikirannya atas konsep hukum di mana dalam peraturan di dalamnya membagi hukum menjadi dua bagian, ya itu peraturan primer dan peraturan sekunder.
Pertemuan 9: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum Dalam Masyarakat
Dalam pertemuan ke-9 dibahas mengenai Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah:
1. Faktor hukum itu sendiri.
2. Faktor para penegak hukum, yang meliputi catur wangsa: Hakim, Jaksa, Polisi, advokat dan Petugas sipir Lapas dan Bapas.
3. Faktor sarana dan prasarana.
4. Faktor masyarakat.
5. Faktor budaya.
Selain itu ada juga syarat di mana keefektifan hukum tersebut dapat berjalan semestinya, diantaranya:
1. Mudah atau tidaknya makna isi aturan-aturan itu ditangkap.
2. Luas tidaknya kalangan didalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan yang bersangkutan.
3. Efisien dan efektif tida knya mobilisasi aturan-aturan hukum.
4. Ada atau tidaknya mekanisme penyelesaian sengketa.
5. Ada atau tidaknya pengakuan hukum yang merata di kalangan warga masyarakat.
Pertemuan 10: Hukum Dan Kontrol Sosial
Pada pertemuan ke-10 materi yang diberikan berupa hukum dan kontrol sosial, dimana tersebut hukum ada untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
Sedangkan untuk sosial kontrol sendiri dari sudut sifatnya bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Sedang represif bertujuan mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat.
Kontrol sosial berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama.
Pertemuan 11: Pluralisme Hukum
Pada pertemuan ke-11 materi yang disampaikan berupa pluralisme hukum, jadi maksud dengan pluralisme hukum adalah keragaman hukum yang ada di masyarakat, dari keragaman hukum tersebut munculah beberapa kritik yang menyertainya, diantaranya:Â
1. Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan.
2. Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum.
Jika menyinggung soal keragaman hukum yang ada di Indonesia, terdapat tiga hukum yang berlaku:Â
1. Hukum adat.
2. Hukum Islam.
3. Hukum barat.
Pertemuan 12: Hukum Progresif
Untuk pertemuan ke-12 sendiri, yang mana pertemuan terakhir, dibahas materi mengenai hukum progresif. Hukum progresif merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.
Progresifisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia, pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat.
Progresifisme mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan, yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia.
Tugas Tambahan
1. Saya berkehendak untuk mendalami hukum setelah mendapatkan pelajaran mengenai sosiologi hukum, karena secara langsung dapat meningkatkan minat saya untuk terjun ke ranah hukum.
2. Yang saya dapat dari mata kuliah sosiologi hukum adalah pengetahuan mendalam mengenai bagaimana suatu hukum berkembang dan tumbuh dalam masyarakat sekitar.
3. Kritik untuk mata kuliah sosiologi hukum itu sendiri berupa proses belajar mengajar yang lebih menarik lagi, karena selama ini saya sendiri belum menemukan semangat dalam proses pembelajaran mata kuliah tersebut.
4. Untuk masukan dari saya, tolong agar lebih menarik lagi dalam proses penyampaian materi kepada para mahasiswa.
5. Proyeksi saya kedepannya setelah mendapat mata kuliah ini berupa keinginan lebih untuk mengetahui perkembangan hukum di sekitar lingkungan saya, entah dari kacamata saya sendiri atau para ahli di bidangnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI