1. Mudah atau tidaknya makna isi aturan-aturan itu ditangkap.
2. Luas tidaknya kalangan didalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan yang bersangkutan.
3. Efisien dan efektif tida knya mobilisasi aturan-aturan hukum.
4. Ada atau tidaknya mekanisme penyelesaian sengketa.
5. Ada atau tidaknya pengakuan hukum yang merata di kalangan warga masyarakat.
Pertemuan 10: Hukum Dan Kontrol Sosial
Pada pertemuan ke-10 materi yang diberikan berupa hukum dan kontrol sosial, dimana tersebut hukum ada untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
Sedangkan untuk sosial kontrol sendiri dari sudut sifatnya bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Sedang represif bertujuan mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat.
Kontrol sosial berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama.
Pertemuan 11: Pluralisme Hukum
Pada pertemuan ke-11 materi yang disampaikan berupa pluralisme hukum, jadi maksud dengan pluralisme hukum adalah keragaman hukum yang ada di masyarakat, dari keragaman hukum tersebut munculah beberapa kritik yang menyertainya, diantaranya:Â