1. Muhammad Alvian Putra (222111087)
2. Muhammad Aflah Nabil (222111089)
3. Diemas Pradipa Nur (222111095)
(1.) Efektivitas hukum adalah sejauh mana aturan hukum dapat diterapkan dan ditaati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tujuan pembentukannya. Efektivitas hukum tercapai ketika norma atau aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan benar-benar dijalankan oleh masyarakat dan mampu menghasilkan perubahan yang diinginkan, baik itu dalam bentuk ketertiban, keamanan, maupun keadilan.
Faktor yang memengaruhi efektivitas hukum mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Kualitas Peraturan Hukum: Aturan yang jelas, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lebih cenderung ditaati.
2. Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum harus mampu menerapkan hukum secara konsisten dan tidak diskriminatif.
3. Kesadaran Hukum Masyarakat: Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati hukum.
4. Sarana dan Prasarana: Ketersediaan fasilitas yang mendukung pelaksanaan hukum, seperti pengadilan, polisi, dan lembaga pemasyarakatan.
5. Budaya dan Nilai Sosial: Nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dapat memengaruhi penerimaan dan kepatuhan terhadap hukum.
Efektivitas hukum tercermin dalam tercapainya ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, serta pengurangan pelanggaran hukum.