Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Bapak Abdullah Azwar Anas
Dikeluarkannya Peraturan ini juga akan diikuti dengan regulasi lainnya seperti Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional  RI tentang Juknis Jabatan Fungsional PustakawanÂ
Perlu juga diikuti dengan FGD dan sosialisasi tentang jabatan fungsional pustakawan kepada para pustakawan dan pemangku kepentingan agar regulasi ini dapat dipahami dengan jelas sehingga dapat diterapkan pada masing-masing lembaga perpustakaan yang mempunyai jabatan fungsional pustakawan.
Tetap semangat buat bapak/ibu pustakawan di seluruh Indonesia, jadikan regulasi ini sebagai tantangan dan juga sekaligus sebagai peluang dalam berkarier dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. dan jangan lupa untuk terus berbagi pengetahuan dan tingkatkan kompetensi. Pustakawan Reborn, Kreativitas Tanpa Batas, Inovasi Tiada Henti.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H